Polsek Geger Tangkap Pengedar Dan Pemakai Sabu-Sabu
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran unit Reskrim Polsek Geger berhasil menangkap Pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu-sabu. Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Mustar (31) warga dusun. Sumber Tancak, desa Kampak, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan dan Hoirul Anam Al Heru (24) warga dusun. Togerger desa Kampak kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan. Keduantersangka ditangkap Senin (28/01/ 2019) sekitar pukul 16.30 Wib di Warung nasi goreng di desa. Campor, Kecamatan Geger.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutka, Pada hari Senin (28/01/2019) sekitar pukul 16.30 Wib, Polsek Geger mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung nasi goreng milik Mustar di desa . Campor Kecamatan Geger sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, kemudian Anggota unti reskrim Polsek Geger melakukan pengintaian dan petugas melihat seseorang yang mencirigakan berada di dalam warung nasi goreng, kemudian petugas melakukan penggeledahan, ternyata petugas menemukan barang bukti yang di duga sabu yang diletakkan di dalam tas kecil berwarna hitam milik tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Geger guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Sementara Pengedar narkoba, Hoirul Anam Al Herul ditangkappetugas di gardu depan warung nasi goreng milik Mustar. Dari tangan tersangka Hoirul petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kardus bekas tempat lampu merk chyoda yang berada di katong celana depan sebelah kiri. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Geger guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka Mustar, polisi menagamakan barang bukti berupa . 1 buah tas kecil merk Nikon yg berisi: 1 buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,62 gram,1 buah pipet Kaca dan 1 buah sendok plastik kecil terbuat dr sedotan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka Hoirul, diantaranya; 1 buah kardus kecil bekas tempat lampu merk chyoda yang didalamnya terdapat 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat kotor 2.54 gram dan 1 plastik kecil berisi sabu dg berat kotor 0.91 gram, total berat semua 3.45 gram, 1 buah dompet warna cokelat tua yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri yang berisi uang hasil penjualan sabu kepada Mustar sebesar Rp 600 ribu dan 10 buah plastik klip kecil kosong yang belum terpakai.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Wiji Santoso memberankan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Wiji Santoso. (hib/shb)