Pondok Keadilan Madura Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Tentang BPJS Kesehatan Untuk Persyaratan Asministrasi
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Organisasi Kemasyarakatan Pondok Keadilan Madura mempertanyakan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional atau yang populer dengan BPJS Kesehatan. Sorotan Pondok Keadilan Madura terhadap BPJS Kesehatan ini terlontar dalam acara forum dialog interaktif yang ddigelar di Resto Joglo di kecamatan Socah kabupaten Bangkalan, Selasa (08/03/2022).
Direktur Pondok Keadilan Madura, Fauzin mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ternyata berujung semakin panjangnya persyaratan pelayanan-pelayanan publik, termasuk untuk persyaratan administrasi jual beli tanah.
“Dengan hadirnya BPJS justru telah memaksa masyarakat untuk menjamin kesehatannya sendiri, Jadi bukan negara yg dipaksa,” kata Fauzin.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan menjelaskan, memang implikasi inpres ini semakin menambah persyaratan pelayanan publik, seperti yg terjadi di BPN, ia juga berharap agar forum diskusi Pondok Keadilan ini dapat merumuskan rekomendasi yang barangkali akan menjadi pertimbangan bagi Pusat untuk merevisi kebijakannya
“Sepanjang tidak diperintahkan oleh Pemerintah Pusat, maka sebaiknya tidak perlu ada penambahan persyaratan untuk pelayanan publik lainnya,”Jelasnya
Sedangkan Kepala BPJS kesehatan Bangkalan, Farouq Ahmad mengatakan terbitnya Inpres tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa kepesertaan dalam jaminan kesehatan kewajiban bagi setiap warganegara. “Target kepesertaan ini juga menjadi pertimbangan terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2022,” terangnya.
Acara forum dialog interaktif menghadirkan Kepala BPJS kesehatan Bangkalan, BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan, Ketua Komisi E DPRD Bangkalan dan Akademisi FH UTM. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari HMI, PMII, IMM, GMNI dan organisasi lain di kabupaten Bangkalan. (sdi/shb)