HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

PT Garam Bantah Ada  Pemotongan Harga Garam Rakyat

petani garam
petani garam

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com. Temuan mengenai pemotongan harga garam rakyat sebesar Rp 35 rupiah/kg oleh empat komponen di wilayah Kabupaten Pamekasan cukup direspon. PT Garam menyangkal keras adanya pemotongan garam ditingkat petambak, dengan dalih PT Garam hanya menformalkan dua kompenen untuk melakukan pemotongan garam rakyat.

Direktur pemasaran dan produksi PT Garam Persero Surabaya, Ali Mahdi menegaskan dua komponen yang diwajibkan melakukan pemotongan garam rakyat yakni rafaksi sebesar Rp 5 rupiah dan wajib pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 5 rupiah. Sehingga total pemotongan secara resmi dari PT Garam hanya sebesar Rp10 rupiah per/kg-nya

Sedangkan diluar pemotongan dua komponen tersebut, Ali Mahdi mengaku sama sekali tidak tahu menahu. Bahkan menyatakan dengan lantang jika tidak ada potongan hasil produksi garam rakyat selain pemotongan secara resmi dari PT Garam. Menurutnya kemungkinan besar pemotongan yang dilakukan oleh empat komponen diluar konteks PT Garam.

Semisal sudah mengedalikan kontrak suplayer dan kelompok dengan petambak garam. Namun secara resmi untuk satuan tugas (Satgas) yang juga ikut andil dalam pemotongan itu, Ali Mahdi memastikan tidak benar. Sebab PT Garam sudah memberikan honor bagi Satgas yang bekerja di lapangan.

”Perusahaan PT garam hanya memberlakukan potongan resmi berkenaan dengan rafaksi 5 persen dan PPH 5 persen. Diluar itu kami tidak tahu dan saya kurang faham kalau masalah itu. Tapi yang jelas hanya dua komponen itu yang melakukan pemotongan. Kalau yang lainnya tidak ada. Apalagi Satgas, secara jelas sudah dikasih honor PT Garam,” tegasnya ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (30/6/2016).

Sementara itu, anggota komisi II DPRD Pamekasan, Syamsuri mendesak agar pihak kejaksaaan dan kepolisian melakukan pembac-upan terhadap temuan pemotongan di luar kesepakatan PT Garam dan petambak. Sebab sejak 1995 semenjak terbentuk KUD hingga saat ini tidak pernah menguntungkan bagi Negara.

Padahal yang digunakan secara keseluruhan untuk pengelolaan garam merupakan uang Negara. Menurutnya peran aparat hukum untuk mengangkat derajat petambak garam cukup dibutuhkan. ”Intinya kami meminta aparat hukum menindaklanjuti temuan di lapangan ini. Sehingga jelas, permainan masalah garam ini,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, berdasar data yang dihimpun, Kabar Madura, terdapat empat komponen yang mengambil alih pemotongan harga garam rakyat tersebut. Rinciannya, sebesar Rp10 rupiah untuk biaya operasional satuan tugas (Satgas), Rp10 rupiah atas nama kelompok, Rp10 rupiah suplayer dan Rp5 rupiah pajak.

Total pemotongan harga garam rakyat ini mencapai Rp35 rupiah per kilonya. Sedangkan harga garam rakyat jenis KW 1 mencapai Rp550 rupiah perkilo. Jika pemotongannya mencapai Rp35 rupiah perkilo, maka petambak garam hanya menerima hasil produksi garam sebesar Rp515 rupiah perkilo.

Sementara penyerapan garam rakyat jenis KW1 mencapai 2.980.925 ton, Jika dikalkulasikan, pada harga Rp550 perkilo, total rupiah yang harus diterima petambak sebesar  Rp1.639.508.750 rupiah. Sedangkan jika dihargai Rp515 perkilo akibat pemotongan, maka total harga yang diterima petambak hanya Rp1.535.176.375 rupiah.

Sehingga, pemotongan harga garam yang dilakukan empat komponen itu, sedikitnya memperoleh uang dari hasil garam rakyat sebesar Rp104.332.375 rupiah. Atas dasar itulah, anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Syamsuri menegaskan, keberadaan petambak garam saat ini makin tertindas. (rhm/shb)