Residivis Kambuhan Warga Desa Langkap Didor
Bangkalan,Maduranewsmedia.com– Nasib nahas menimpa Ansori (23) warga desa Langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan di hadiahi timah panas oleh jajaran reskrim polres bangkalan. Tersangka yang merupakan residivis kambuhan ini di dor pada saat melakukan upaya pencurian mobil pic-up jenis Suzuki ST160 Futura warna putih tahun 1999, nopol M 8155 LL yang milik Riyadi Kusyanto yang di parkir di halaman SMAN-1 Bangkalan.
Informasi yang dihimpun dari petugas menyebutkan, pada hari jum, at (14/7/2017) sekitar pukul 20. 00 WIB, korban memarkir mobil pic-up miliknya di halaman SMAN-1 Bangkalan dalam keadaan terkunci, tiba-tiba sekitar pukul 02.00 wib, Moh Rasyad dan Subaidi yang merupakan satpam SMAN-1 bangkalan melihat tersangka masuk ke dalam mobil milik korban dengan cara merusak pintu mobil tersebut.
Pada saat melihat orang yang mencurigakan itu, kemudian kedua satpam SMAN-1 Bangkalan itu, kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke polres bangkalan bersama barang bukti kejahatannya berupa 4 buah kunci kotak.
Kapolres Bangkalan, AKBP, Anisullah M Ridha ketika di konfirmasi menjelaskan, setelah dilakukukan penyidikan ternyata tersanka ini merupakan residivis ranmor. “Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ternyata dia adalah residivis dan telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua, hasil pencurian sepeda motornya dijual ke ridwan (34) warga desa Parseh, kecamatan Socah “ kata Anisullah M Ridha saat rilis, Senin (17/7/2017)
Dijelaskan dia, tersangka ini sudah seringkali melakukan pencurian sepeda motor. “Terakhir tersangka ini dihukum 1,5 tahun dalam kasus ranmor dan sekarang dia melakukan lagi,” tuturnya.
Untuk memberikan jera kata Anissulah M Ridha, terpaksa petugas menembak, karena tersangka berusaha kabur saat di keler. “Dia berusaha melarikan diri, terpaksa kita lumpuhkan,“ katanya.
Ditambahkan Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini, tersangka kasus upaya pencurian mobil pic-up ini akan dijerat dengan pasal pencurian. “Ancaman hukumannya dipidana paling lama 7 tahun penjara, “ pungkasnya. (hib/shb)