HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Ringkus Pemuda Pembawa Sajam, Dua Anggota Polsek Sepulu Terluka

tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Dua orang Anggota Polsek Sepulu polres Bangkalan harus bergelut saat akan meringkus tersangka  pembawa senjata tajam (Sajam) AA (22) warga Desa Prancak Kecamatan  Sepulu, Kabupaten  Bangkalan, akibatnya dua anggota tersebut mengalami luka lecet dibagian kaki dan memar dibagian rusuknya . peristiwa itu terjadi  Senin (26/08/2019), sekitar pukul 13,00 Wib.di halaman rumah Kades Sepuluh, H. Rofi,i

informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada siang itu Kanit Reskrim Polsek Sepulu,Ipda Sarminto dan Bripka Syaiful Nur menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa sajam masuk ke halaman rumah Kades Sepulu H, Rofi,i  dengan marah-marah atau mengamuk. Tidak jelas penyebabnya  mengapa pemuda Pemabawa sajam mengamuk-ngamuk di halaman rumah Kades Sepelu H Rofi,i.

Setelah mendapat informasi tersebut,  anggota Polsek Sepulu yang dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Buntoro, SH  bersama Kanit Reskrim dan anggota mendatangi informasi yang dimaksud, kemudian petugas  melakukan penggedahan kepada tersangka dan menemukan sajam sajam jenis calok yang berada di bawah kedua kakinya dengan posisi sedang diduduki, kemudian sajam tersebut diamankan oleh petugas.

Akan tetapi pada saat petugas mau mengamankan sajam untuk disita, tersanka AA melakukan perlawanan sehingga terjadilah pergumulan antara tersangka  dengan anggota, akibat perlawan  yang dilakukan tersangka, Kanit Reskrim mengalami luka memar dirusuk sebelah kiri akibat tendangan tersangka sedangkan Bripka Saiful mengalami luka lecet pada kakinya.

Setelah petugas berhasil meringkus tersangka, kemudiaan tersangka oleh Kapolsek Sepulu Iptu Buntoro  dengan kuncian beladiri selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek sepulu yang hanya berjarak sekitar 75 Meter  dari Tempat kejadian Perkara (TKP)  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sepulu, Iptu  Buntoro, SH melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Karena terbukti membawa, memiliki, dan menyimpan sajam tanpa di lengkapi surat ijin yang syah, maka tersangka melanggar  Pasal 2 ayat (1) UU,RI,No,12/Drt/ tahun 1951,” pungkasnya. (hib/shb),