Rumah Makan dan Karaoke Terak Bulan Ditutup Paksa Satpol PP
Pamekasan, maduranewsmedia.com –Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, menutup tempat karaoke Tera’ Bulan di Desa/Kecamatan Tlanakan, Jumat (28/7/2017).
Penutupan tempat karaoke tersebut berdasarkan surat perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor 700/681/432.600/2017. Tempat karaoke itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 dan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2016.
“Mulai hari ini kami tutup, di lokasi sudah kami pasang banner tentang penutupan tempat karaoke itu,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno.
Beberapa hari yang lalu, puluhan warga Desa/Kecamatan Tlanakan mendatangi kantor DPRD meminta tempat karaoke Tera’ Bulan ditutup karena dianggap menjadi tempat asusila.
Selain Tera’ Bulan, masyarakat juga menuntut tempat karaoke Wiraraja yang lokasinya hanya bersebelahan itu ditutup dengan alasan sama. Tetapi pada penutupan kali ini, Satpol PP tidak menutup tempat karaoke Wiraraja tersebut.
Sementara itu, ketua komisi 1 DPRD Pamekasan, menyampaikan penutupan itu, bukan semata mata pasangan bener saja. Tetapi tetap ber oprasi.
“Iya biasanya ada laporan meski di tutup namun kenyataan nya masih beroprasi, oleh sebab itu saya minta pada satpol pp agar tetap di awasi terus,”. Pungkas Ismail. (rhm/shb)