HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Panen Tangkapan Di Kampung Narkoba

ketiga tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan panen tangkapan di Desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. Di desa yang terkenal dengan kampung narkoba itu, polisi berhasil menangkap tiga orang budak sabu yang sedang pesta narkoba. Ketiga  orang yang ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama itu adalah :  Deby Agus Saputro (24) Moh. Agus Suhendra, (23) keduanya warga Jatisrono Tengah Kodya Surabaya dan Achmad Sugiyanto (23) warga: Jalan Trunojoyo Kelurahan Pejagan Kecamatan  kota Kabupaten Bangkalan. Ketiganya ditangkap di rumah  YN di Desa  Parseh Kecamatan Socah Kabupaten .Bangkalan, Senin (04/03/2019), sekitar   pukul 14.30 Wib.

Pada hari Senin (04/03/2019) sekitar pukul 14,30 wib, sat  Reskoba polres bangkalan mendapat informasi dari warga bahwa di dalam  rumah milik YN  di desa Parseh Kecamatan Socah Kabupten. Bangkalan, ada warga yang melakukan pesta narkoba. Setelah menerima informasi tersebut,  selanjutnya anggota langsung melakukan pengecekan dan setelah sampai dilokasi tersebut benar telah ada dua orang yang lagi asyik pesta narkoba.

Melihat kedua orang tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap  2 orang yaitu Deby Agus Saputro dan Moh. Agus Suhendra yang kedapatan sedang beraktifitas  mengkonsumsi Sabu secara bersama sama di rumah YN.

Ditempat yang sama, polisi juga menangkap tersangka Achmad Sugiyanto warga: Jalan Trunojoyo Kelurahan Pejagan Kecamatan  kota Kabupaten Bangkalan, tersangka  membantu  RM yang saat ini telah menjadi Daftarv Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan dalam jual beli sabu. Dari RM tersangka mendapatkan imbalan perharinya Rp 100 ribu  dimana tersangka menjual atau menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan kedua budak narkoba asal Surabaya itu, polisi mengamankanbarang bukti antara lain; 1 kantong plastik klip  kecil  isi sabu dengan berat kotor 0,24gram, 1  buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu berat kotor 1,14gram, 1  buah alat untuk sabu atau  bong, 1  buah korek api gas warna hitam. Dan 1 buah sendok sabu.

Sedangkan dari tangan tersangka Achmad Sugiyanto polisi mengamankan barang bukti   2 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,44 gram dan 0,48 gram yang dibungkus dalam 1 lembar tissu, 6 buah pipet kaca kosong, 10 sendok sabu, 1 buah kompor sabu, 1 botol kecil berisi cairan alkohol, 2 buah korek api gas, 2 buah tutup bong, 13 sedotan warna putih, 1 gulung alumunium foil dan  uang tunai Rp.150 ribu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Puguh Suatmojo, S.H. membenarkan telah ditangkapnya tiga orang tersebut. (hib/shb)