Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Polres Bangkalan Mulai Berlakukan Sanksi Bagi Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker
Masyarakat jalani sanksi Push-up karena tidak memakai masker
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Satgas Inpres No 6 tahun 2020 Kabupaten Bangkalan mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Dalam kegiatan penertiban yang dipimpin oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K, S.H di jalan. Panglima Sudirman (Pecinan) dan di kawasan Swalayan Tom and Jery kota Bangkalan Satgas Inpres No 6 tahun 2020 Kabupaten Bangkalan memberikan sanksi Push-up kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Hari kita kembali melakukan upaya penegakan disiplin termasuk penegakan hukum sanksi sosial,” kata Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan, saat memimpin operasi Penertiban, Jum,at (28/08/2020).
menurut Rama, secara umum kesadaran masyrakat terhadap penerapan protokol kesehatan sudah baik. “Kita melihat secara umum cukup baik kesadran warga menggunakan masker, namun kita masih menemukan beberapa warga yang masih abai, dan langsung kita berikan ditempat mulai kita suruh push-up, menyanyikan lagu Indonesia raya dan membaca teks pancasila,” jelasnya.
Dijelaskan dia, masyarakat yang yang sudah diberi sanksi akan didata. “Bagi mereka-mereka yang sudah tertangkap tangan tidak memakai masker kita data, bagi yang sudah ketangkap dan ketangkap lagi baru kita berikan tindakan yang lebih untuk memberikan efek jera, kita sudah diagendakan kerja sosial di makam, maupun masjid ataupun di fasilitas umum lainnya. sudah kita siapkan,” terangnya.
Ditambahkan Rama, Polres Bangkalan sudah 5 bulan melakukan pendisiplinan kepada masyarakat. “Sudah hampir 5 bulan kita sosialisasi, pembagian masker tetapi semua itu realitanya masyarakat tidak membudayakan diri menggunakan masker, “Beberapa hari memang sudah cukup baik, tetapi realitanya tidak mampu membentuk budaya masyarakat kita untuk menggunakan masker,” tuturnya.
Dengan adanya inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub Bangkalan no 63 tahun 2020 kata Rama, maka pihaknya sudah harus sedikit memberikan ketegasan dalam pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar dimana sanksi ini dengan tujuan agar masyarakat sadar menggunakan masker bahwa ancaman covid-19 dapat tertular kalau tidak menggunakan masker. (hib/shb).