HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Satpam dan Jukir RSUD Syamrabu Kompak Mencuri AC

Ketiga Maling AC saat diintrogasi penyidik
Ketiga Maling AC saat diintrogasi penyidik

Bangkalan, Maduranewsmedia.com– MD (31) warga kelurahan Pajagan kecamatan kota Bangkalan yang sehari-hari bekerja sebagai satpam RSUD Syamrabu Bangkalan ditangkap jajaran reskrim Polres Bangkalan. MD bekerjasama adengan  PN (21) warga kelurahan pajagan dan ED (17) warga Purwodadi Jawa Tengah yang bekerja sebagai juru parkir dirumah sakit tersebut, bekerjasama mencuri AC yang akan dipasang di Rumah sakit yang belum diresmikan itu. AC tersebut dicuri di gudang belakang di kawasan rumah sakit itu.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa AC sebanyak 7 unit dan uang hasil penjualan AC sebesar Rp Rp 4.238.000. “AC dan uang hasil penjualankita jadikan sebagai barang bukti,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, Senin (07/12).

Dijelaskan Andy , pada saat melakukan penyelidikan, polisi mencurigai ketig aorang tersangka itu, karena pada saat terjadi pencurian, pintu gudang yang menimpan AC itu tidak rusak. “Terbongkarnya kasus ini, karena tidak ada pembongkaran kunci, ternyata pelakuknya orang dalam sendiri,” jelas Andy.

Lebih lanjut Andy menjelaskan, pada saat mengmabil AC itu, para tersangka menggunakan mobil rental dan diangkut dua kali. “Jadi AC yang dicuri itu 2 set AC  untuk Indor dan 4 unit AC out door, totalnya AC itu 6 Kardus,” katanya.

Untuk kasus pencurian AC ini, pelaku diancam dengan pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penajara. (hib/shb)