HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Satpol PP Grebek Pasangan Muda Mudi Tengah Berduaan Di Kamar Kos

petugas satpol PP saat melakukan razia kos-kosan
petugas satpol PP saat melakukan razia kos-kosan

Pamekasan, maduranewsmedia.com– pasangan muda-mudi yang tengah asyik berduaan di dalam kamar kos, di gerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkab Pamekasan, Pemuda berinisial MR (25) yang diketahui warga Kecamatan Pegantenan dan AR (22) warga Jalan Jembatan Baru itu berdasar dari pengakuannya, bahwa mereka baru saja datang dan langsung duduk bermain laptop.

Kasatpol PP Didik Haryadi dikonfirmasi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno, membenarkan bahwa telah melakukan penggerebekan terhadap pasangan muda-mudi tersebut. Keduanya, digerebek di salah satu rumah kos di Jalan Jokotole. Dalam acara razia rutin setiap bulan. “Sepasang muda-mudi berada dalam satu kamar hanya saja tidak dalam kondisi tertutup,” kata Yusuf, Senin (22/8/2016).

Sayangnya, sepasang muda-mudi itu tidak dibawa ke kantor Satpol PP melainkan langsung dilepaskan. Sebab diklaim keduanya tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada perbuatan mesum ataupun asusila. “Informasinya (mereka) sudah tunangan, serta tidak ada kecurigaan berbuat hal-hal negatif seperti mesum,” ungkapnya Yusuf.

Ppetrugas Satpol PP Yakin keduanya tidak berbuat senonoh. “Ya setelah kami cek benar mereka baru datang, karena knalpot sepeda motornya diketahui masih panas. Serta tidak ada kecurigaan lain seperti pakaian kusut,” imbuhnya

Dari kejadian itu pihaknya langsung menegur pemilik kos dengan memberikan pengarahan, bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tata Kelola Hotel dan Pemondokan, dilarang berkumpul satu kamar bagi pengguna atau pengunjung yang belum mempunyai ikatan sah. “Mereka berdua (pasangan muda-mudi) dan pemilik kos-kosan langsung kami tegur, agar tidak terulang kembali. Mereka disuruh berjanji yang disaksikan para petugas,”. katanya

Pada pelaksanaan razia tersebut dilakukan kepada tempat penginapan, hotel dan 8 rumah kos yang berada di Kecamatan Kota dan Pademawu.(rhm/shb)