Satpol PP Sasar PKL Yang Biasa Berjualan Di Jalan-Jalan Protokol Kota Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bangkalan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan pinggir jalan di kota Bangkalan. “Kami melakukan penertiban PKL di 3 titik yakni daerah Pecinan, depan Kodim dan di depan RSUD Syamrabu, dan mulai besok para PKL tidak boleh berjualan di daerah yang telah kami sebutkan,” kata Kepala Satpol PP Bangkalan, Irman Gunadi, Kamis (09/01/2019)
Dikatakan Irman Gunadi, pada penertiban itu, ternyata kebanyakan PKL menggunakan rombong yang mana rombongnya tersebut di taruh diatas motor “Penertiban PKL pada hari ini kebanyakan mereka yang menggunakan rombong yang mana rombongnya ditaruh diatas motornya agar mereka bisa berpindah-pindah tempat untuk berjualan. Dan juga terkadang mereka mangkal di bahu jalan yang mana mengganggu ketertiban Lalu lintas,” jelas Gun panggilan akrabnya Kasatpol PP Bangkalan ini.
Gun menyatakan jika penertiban ini dilakukan karena mereka tidak memiliki izin dan juga mengganggu ketertiban lalu lintas. “Kami melakukan penertiban PKL ini dikarenakan yang kami ketahui mereka tidak mempunyai izin, dan juga mereka mengganggu fasilitas umum, misalnya mereka berjualan di atas Trotoar, itu kan mengganggu para pejalan kaki juga. Maka dari itu kami tertibkan,” tuturnya.
Ditambahkan Gun Karena banyaknya PKL yang berjualan di sepanjang jalan protokol kota bangkalan maka pihaknya akan memperketat pengawalan PKL agar jalan –jalan protok didalam kota bisa tertib . “Setelah adanya penertiban di kawasan yang telah kami sebutkan, kami akan menempatkan petugas setiap harinya di kawasan tersebut supaya tertib,” pungkasnya. (ver/shb)