Selama Bulan Puasa, Warung dan Tempat Karaoke Dilarang Buka Siang Hari
Pamekasan, maduranewsmedia.com – Berdasarkan surat edaran Bupati Pamekasan dan Perda No 5 tahun 2014 tentang penertiban di bulan Romadan maka Restauran, rumah makan, tempat karaoke, selama bulan suci Romadan dilarang membuka di siang hari.
Kasatpol PP Pamekasan, Didik Hariyadi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah Bupati dan menegakkan Perda menjelang datangnya bulan suci Romadan. Untuk membersihkan praktek maksiat di bumi Gerbang Salam ini.
Bahkan Satpol PP akan memanggil pemilik warung restoran, dan pemilik kos-kosan serta pemilik tempat karaoke, untuk mensosialisasikan pasca bulan suci Romadan ini.
Di tambahkan Didik, warung atau restauran di larang buka di siang hari, tetapi Restauran dan rumah makan boleh buka mulai jam dua keatas, dan apabila ada warung yang buka sebelum waktu yang telah ditentukan maka Satpol PP akan memberikan sangsi berupa penutupan secara paksa.
Sementara bagi pemilik tempat karaoke apabila di bulan puasa masih tetap membuka maka ijinnya akan di cabut karena melanggar aturan perda. “Ini Perintah Pak Bupati Achmad Syafii dalam pertemuan ulama dan umaro,” Pungkas Didik Hariyadi. (rhm/shb)