Sengketa Tambak Garam Di Pademawu Pemekasan Nyaris Bentrok
Pamekasan, maduranewsmedia.com-Sekitar 20 orang yang berasal dari Pinggir Papas Kalianget Sumenep, membawa bukti sertifikat tambak Garam di dusun Trokem desa Majungan, Kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan bersikukuh akan menggarap tambaknya. Sementara warga setempat yang sama sama mempunyai bukti agar mereka boleh menggarap lahan tersebut sampai 2019 mendatang. “Kita tetap akan mempertahankan hak kami” ucap Sipah salah satu pengelola garam asal desa majungan.
Dikatakan Sipah, ia mempunyai bukti putusan dari pengadilan agar para pengelola tersebut boleh menggarap tambak garam milik perhutani tersebut sampai tahun 2019.
Sementara itu, perwakilan dari masyarakat kalianget Sumenep Abdurrahman Cs, atas nama Moh Hasan yang mengaku mempunyai lahan tersebut, tetap bersikukuh akan mengambil tanah yang menjadi haknya untuk kemudian dikukan penggarapan. “Kami punya sertifikat tanah yang sah. Kami hanya ingin mengelola tanah yang sudah menjadi hak kami” jelasnya.
Hasan melanjutkan sertifikat tanah yang dikantongi sudah sah bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan pun mengatakan jika sertifikat yang dikantonginya adalah sertifikat yang sah.
Adapun alasan Hasan beserta rombonganya itu karena merasa kecewa telah dipermainkan oleh pihak perhutani KPH Madura. “Kami hanya jengah, pihak perhutani malah membiarkan pengelolaan tambak garam kepada orang yang tak berhak.” jelasnya.
Kedua pihak yang sempat bersitegang selama kurang lebih 5 jam itu akhirnya pulang setelah dimediasi oleh perwakilan pihak perhutani Madura sekitar pukul 14.30 WIB.
Untuk diketahui, sengketa lahan antara perhutani KPH Madura dengan pemilik sertifikat lahan asal kalianget sumenep itu, sudah berlangsung sejak 4 tahun silam. Sengketa lahan penghasil garam antara pemilik tanah dengan warga dusun trokem desa Majungan kecamatan Pademawu kini dalam penanganan pihak perhutani pkh Madura.
Adm PKH Madura yang diwakil oleh bagian pengamanan hutan, Adang sukendar, meminta masyarakat agar tak lagi menjadikan lahan sengketa tersebut sebagai tambak garam. “ini kan termasuk kawasan hutan jadi saya minta agar tak dijadikan tambak garam” jelasnya saat menengahi dua belah pihak
Adang melanjutkan akan melakukan agenda duduk bersama kepada kedua belah pihak agar persoalan sengketa lahan tersebut tak semakin pelik.
Sementara untuk persoalan sengketa lahan dengan perhutani PKH Madura dengan Abdurrahman Cs akan diselesaikan melalui jalur hukum. “Saya harap tak ada lagi kejadian seperti ini, dalam waktu dekat akan kita ajak duduk bersama hingga menemukan titik temu yang bisa diterima semua pihak” jelasnya.
Ia melanjutkan jika nanti ada masyarakat dusun Trokem yang tetap melakukan kegiatan produksi garam, ia meminta agar dilaporkan kepada aparat kepolisian. (rhm/shb)