Sertifikat Cakep Kadaluarsa, Empat ASN Dilingkungan Dinas Pendidikan Gagal Jadi Kepala Sekolah
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Empat orang Apartur Sipil Negara (ASN) pemegang sertifikat Calon Kepala SMPN di kabupaten Bangkalan, tidak diangkat menjadi kepala SMPN yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan baru-baru ini. Tidak terangkatnya ke-4 orang ASN pemegang sertifikat Cakep itu disebabkan karena sertifikat cakep yang dimiliki sudah tidak bisa lagi digunakan untuk persyaratan menjadi Kepala Sekolah. “Sertifikat (Cakep) mereka tidak memenuhi syarat lagi, sudah lewat karena faktor usia, mereka ikut seleksi cakep pada tahun 2012,” kata Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moch Bakrun, Jum,at (23/11/2018)
Dikatakan dia, saat ini sudah tidak ada lagi ASN dilingkungan dinas Pendidikan yang mempunyai sertifikat Cakep. “Karena yang mempunyai sertifikat Cakep sudah tidak ada, maka kami akan melakukan penjaringan cakep dari bawah sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Namun kata dia, penjaringan calon kepala sekolah yang akan dilakukan Dinas Pendidikan ini harus melalui , Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).”Untuk bisa ikut ke LPPKS ini syarat keadministrasian yang mengeluarkan Dinas Pendidikan. Insya Allah penjaringan calon Kepala Sekolah ini akan kami lakukan tahun 2019,” terangnya
Ditambahkan Bakrun, dalam mutasi kepala SMP dilingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan, Hanya 1 kepala SMP yang baru yang diangkat menjadai Kepala Sekolah yaitu Kepala SMPN-2 Blega, sementara 4 Kepala SMPN lainnya hanya di Roling. “Yang diangkat menjadi Kepala SMPN-2 Blega itu jelas mempunyai sertifikat cakep,” tutur Bakrun.
Kepala SMPN yang dimutasi itu imbuhnya, adalah Kepala SMPN-2 Galis, dimutasi menjadi Kepala kepala SMPN-7 Bangkalan, Kepala SMPN-2 Blega dimutasi menjadi Kepala SMPN-3 Kamal dan Kepala SMPN-7 Bangkalan menjadi Kepala SMPN-1 Sepuluh. “Jadi yang 4 Kepala Sekolah ini hanya dimutasi saja,” pungkasnya. (hib/shb).