Setelah Terima Putusan Dari MA, Notaris Ini Langsung Di Eksekusi
Bangkalan,maduranewsmedia– Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan eksekusi kepada terpidana Irwan Yudhiyanto S.H yang berprofesi sebagai notaris, dia di eksekusi karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dimana putusannya telah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung dan telah melakukan upaya hukum kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri bangkalan, Badrut Tamam S.H menjelaskan, perkara ini telah bergulir sejak tahun 2014 dan pihkanya telah menerima putusan Pengadilan Negeri bangkalan penjara 1 tahun dan telah melakukan upaya hukum banding dengan putusan 1 tahun percobaan penjara. “Setelah melakukan upaya kasasi, akhirnya MA menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara,” jelas Badrud Tamam, kamis(17/10/2019)
oleh karena itu kata, kasus ini sudah lama yaitu sejak tahun 2014 dan putusan nya turun pada tahun 2016 . “Maka kami melakukan stresing terhadap perkara yang belum dieksekusi dan kami melakukannya pada hari ini,”. ujar Tamam.
Dijelaskan Badrud Tamam, Kejari Bangkalan akan melakukan penyidikan kembali perkara yang belum di eksekusi. “Karena ini termasuk pidana umum maka kami akan meakukan penyidikan kembali pada hari ini juga, “. singkat Tamam.
Sementara itu Kasi Pidum Choirul Arifien S.H menjelaskan, bukti yang ditemukan dalam penyidikan ini adalah tanda penerimaan uang, sebuah buku panduan, dan fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir. “Untuk nominal uangnya kami kurang tahu secara detail”. Pungkas Choirul Arifin. (ver/shb)