Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda Warga Desa Kebun Kamal Diringkus Polisi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ahmad Jauhari (38) warga dusu Labang Laok desa Kebun, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan diringkus jajaran Unit reskrim Polsek Kamal. Pemuda ini ditangkap karena ketahuan menyimpan sabu di . dalam bungkus rokok sampurna mild dan yang diatruh di kantongi di celana jien depan sebelah kanan. Dia ditangkap Ahad (03/02/ 2019) sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan raya desa Gili Timur Kecamatan Kamal.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Banglalan, Pada hari Ahad sekitar pukul 22.30 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Kamal melakukan patroli di Jalan Raya Desa Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, pada saat patroli itulah, petugas melihat pemuda dengan gerak gerik yang mencurikan. Petugas memberhentikan pemuda tersebut dan mengeledahnya.
Stelah digeledah, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampurna Mild yang dikantongi di celana jien depan sebelah kanan, kemudian petugas menggelandang pemuda tersebut ke kantor Mapolsek Kamal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pemuda itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah poket klip plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 bungkus rokok merk Sampurna Mild yang di dalamnya terdapat klip plastik keciil berisi sabu dengan berat 0,42 gram dan 1 unit Handphone merk Nokia, warna hitam,
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas AKP Wiji Santoso membenarkan telah ditangkapnya pemuda warga desa Kebun Kamal tersebut.”Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkas Wiji Santoso. (hib/shb)