Simpan Sabu Dalam Lipatan Sarung, Warga Desa Parseh Ini Diglandang Aparat
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Sat Resnarkoba Polres terpaksa mengelandang SA (33) warga dusun. Rabesen, desa. Parseh, kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan . pemuda ini ketahuan menyimpan sabu dilipatan sarungnya. Setelah digeledah dirumahnya, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 21,57 gram. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi Selasa (07/05/2019), sekitar pukul 22.00 Wib, Di dalam kamar rumah tersangka SA di dusun. Rabesen. Desa Parseh.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres bangkalan menyebutkan, jajaran Sat Resnarkoba polres bangkalan menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah SA diduga sering djadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, Petugas sat resnarkoba pada hari Selasa (07/05/2019) sekitar pukul 22.00 wib melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama SA.didepan rumahnya di dusun Rabesen, desa parseh. setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu di lipatan sarung yang dipakai. kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika dan barang bukti lainya berada didalam kamar rumah milik tersangka, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain : 1 kantong plastik klip kecil yang dibungkus tisu yang berisi sabu dengan berat kotor 1,56 gram, 1 kantong plastik klip besar didalamnya berisi sabu dengan berat 10,42 gram, 1 kantong plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,06 gram, 3 kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 1,51, 1,50, 1,50 gram., 1 kantong plastik berisi sabu berat 4,02 gram, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah bong, sebuah sendok sabu, sebuah kompor, 1 pack plastik klip kosong, sebuah timbangan digital.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, Iptu Suyitno membenarkan telah ditnagkapnya pemilik sabu di dusun Rabesan Desa parseh. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb).