HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Simpan Shabu-Shabu Dalam Kantong Celana, Pria Asal Kecamatan Socah Ini Ditangkap Polisi

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Nasib nahas menimpa MS (33) dusun Rabesan Barat desa  Parseh Kecamatan Socah Kabupaten  Bangkalan. pria ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan karena ketauan menyimpan narkoba jenis sabu di kantong celananya. pria yang diduga sebagai pengedar narkoba ini ditangkap dirumahnya pada Hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 pukul 14.00 Wib.

Dari Pres rilis yang diterima dari Polres Bangkalan, Sabtu (16/10/2021), keberhasilan  hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Shabu itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di dusun Rabesan. Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan  kemudian langsung menuju TKP dan berhasil seorang tersangka MS dirumahnya di dusun  Rabesan Barat desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten  Bangkalan.

Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, ditemukan barang bukti diantaranya 5 klip plastik yang diduga berisi shabu dengan berat total 4,98 gram yang sengaja disembunyikan dalam saku celana depan sebelah kanan. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Bangkalan.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 kantong plastik klip kecil  yang diduga berisi sabu masing-masing dengan berat kotor : 0, 90 gram;- 0, 82 gram;- 0, 76 gram; – 1, 24 gram;- 1, 26 gram. 1 pack plastik klip kosong; 3  sendok sabu; 1  buah dompet emas warna pink dan  1  buah celana pendek warna abu-abu. tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. (min/shb)