HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Soal Hasil Pilkada Tiga Kabupaten Di Madura, Anggota Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Tunggu Keputusan MK

Anggota Komisi II DPR RI, Ach Baidowi saat menjadi nara sumber

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Hasil pelaksanaan Pilkada serentak di tiga kabupaten di Madura yaitu kabupaten Bangkalan, Sampang dan kabupaten Pamekasan masih digugat di Mahkamah Kosntitusi (MK).  “Informasi yang kami dapatkan perhari ini, kemarin ada gugatan terhadap pelaksanaan pilkada di Bangkalan, juga di kabupaten Sampang dan Pamekasan, jadi kami minta kepada masyarakat di tiga kabupaten untuk menunggu nanti apa keputusan dari MK,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Ach Baidowi, Monitoring dan Pengawasan pelaksanaan regulasi Kepemiluan, di Aula Hotel Ningrat Bangkalan, Ahad (22/7/2018)

Dikatakan dia, mengungat hasil pemilu adalah hak yang dilindungan oleh undang undang, begitu juga KPU memiliki hak untuk melakukan pembelaan.sementara pihak yang dinyatakan menang oleh KPU memiliki hak sebagai pengungat atau tergugat intervensi. “Jadi kita memiliki kedudukan yang sama didepan hukum,” jelas Politisi PPP ini.

Dijelaskan Ach Baidowi, karena kepetusan MK ini bersifat final dan mengikat serta harus ditindak lanjuti. “Kalau ternyata gugatan itu diterima, diterimanya seperti apa, ya wajib ditidak lanjuti,  begitu juga  ketika gugatan itu ditolak oleh MK ya juga wajib ditindak lanjuti oleh KPU yakin mengesahkan paslon terpilih, tingal bersurat ke DPRD terkait dengan paslon teripilih seandainya gugatan itu ditolak oleh MK,” terang anggota DPR RI yang juga mantan wartawan ini.

Ditambahkan dia, Secara umum pelaksanaan pilkada serentak di Madura berjalan lancar. “Kedatangan kami ini untuk melaksanakan pengawasan serta untuk memantau proses pilkada yang sudah dilakukan selama ini, lebih khusus untuk memantau persiapan untuk pemilu legislatif, yakni pelaksanaan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu yang akan dilakukan secara serentak,” katanya.

Sementara itu Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar mengaku senang dengan adanya  kegiatan monitoring yang dilakukan anggota komisi II DPR RI terkait dengan pelaksanaan UU atau regulasi kepemiluan dan pilkada. ”Kami merasa senang dan bangga apa yang sudah kami lakukan dapat di evaluasi oleh pembuat undang undang, sehinga kami dapat memberikan masukan dalam rangka untuk perbaikan regulasi kedepan kira-kira apa yang harus diperbaiki dalam sisi regulasinya,” tutur Fauzan.

Ditambahkan dia, adanya kegiatan  Monitoring dan Pengawasan pelaksanaan regulasi Kepemiluan oleh anggota Komisi II DPR RI ini juga menjadi evaluasi tersendiri bgai KPU kabupaten Bangkalan. “Jadi kebetulan  di kabupaten Bangkalan telah melaksanakan pemilu, ini rangka mengevaluasi apa yang telah kita lakukan sebagai penyelenggara pilakada serentak,” pungkasnya.(hib/shb)