HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Soal Raperda Poligami,  Anggota Dan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Tak Sejalan

 

Wakil Ketua DPRD pamekasan, Suli Faris
Wakil Ketua DPRD pamekasan, Suli Faris

Pamekasan, maduranewsmedia.com– wacana  DPRD Pamekasan yang akan membuat raperda poligami yang di usulkan anggota komisi IV yang saat ini di bahas, dan banyak menuai  protes dan  kontroversi, kritikan dari berbagai kalangan masih terus bermunculan. Menyoal Raperda Poligami ini  wakil ketua DPRD kabupaten Pamekasan, Suli Faris angkat bicara untuk menepis hal tersebut. Ia menolak keras rencana raperda poligami tersebut.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini justru menegaskan, isi Raperda poligami itu tidak bisa dilanjutkan karena tidak mempunyai dasar yang kuat dan tidak relevan untuk diperdakan. :kalau tetap dibahas hanya membuang energi saja serta anggaran,” kata Suli Faris, Sabtu (24/12/2016).

Menurutnya, wacana Raperda poligami hanya akan membuang buang energi yang pada ahirnya hanya akan menyita waktu anggota DPRD Pamekasan untuk berdebat hal-hal yang tidak penting

Di tambahkan Sulfa sapaan akrab itu, pria yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada Pamekasan tahun 2018 mendatang ini dengan tegas menolak wacana Raperda tersebut. “Menurut yang saya pahami, Perda boleh dibuat apabila diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan dan memantapkan otonomi daerah. Sementara hingga saat ini belum ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan agar DPRD membuat perda poligami itu,” paparnya.

Selain itu kata Sulfa, Perda itu bisa dibuat apabila dibutuhkan oleh masarakat guna menjaga tradisi dan budaya yang hidup di masarakat agar terus terjaga.”Untuk hal tersebut DPRD bersama pemerintah kabupaten boleh membuat Perda untuk mengaturnya dengan masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Di samping itu, pembuatan Perda harus mempunya landasan filosofis, sosiologis dan yuridis serta dapat dipertanggung jawabkan secara akademis. Perda poligami ini tidak memenuhi syarat diatas. “Apabila ada laki-laki yang ingin ber istri lebih dari satu, hal itu sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam UU tersebut poligami sudah diatur sehingga tidak perlu diatur lagi melalui perda,” tuturnya.

Ditambahkan Sulfa, raperda poligami ini dibuat karena untuk meminimalisir tingkat kemaksiatan di pamekasan. “Saya rasa tergantung pada iman dan ketakwaan terhadap orang perorang atau masyarakat, yang ada di kabupaten setempat. Untuk mengantisipasi ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten, legislatif, para tokoh dan ulama serta para orang tua, serta untuk meningkatkan keimanan dan ke takwaan kepada Allah , itu aja kuncinya bukan karena raperda poligami  itu,” pungkasnya sulfa. (rhm/shb)