HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Bawaslu Bangkalan Putuskan KPU Bentuk Ulang KPPS Klapayan

Sidang putusan kasus pemecatan PPS Klapayan

Bangakalan,maduranewsmedia.com – Bawaslu kabupaten Bangkalan menggelar  Sidang ke-4 kasus Pemecatan PPS Klapayan kecamatan Sepulu kabupaten Bangkakan. Dalam sidang dengan agenda putusan, Bawaslu kabupaten Bangkalan memutuskan agar supaya KPU Bangkalan mengambil alih pembentukan ulang KPPS Klapayan.”Kami  Bersepakat ada pelanggaran, dan kami meminta kepada KPU Bangkalan untuk mengambil alih pembentukan ulang PPS Klapayan, merekrut ulang dan membuka pendaftaran ulang, ” kata Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh usai memimpin sidang di kantor Bawaslu Bangkalan, Kamis (18/01/2024)

Dikatakan dia,  dalam fakta fakta yang terungkap dalam persidangan ada pelanggaran administrasi pemilu. “Kalau  pelanggaran administrasi sudah terbukti, untuk pelanggaran Kode etik-nya kita sudah keluarkan rekomendasi ke KPU, karena ada pelanggaran kode etik dan sudah kita kirim ke KPU bangkalan untuk mendaptkan sanksi, “jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Ketua Bawaslu mengharapkan, agar KPU segera melaksanakan putiaan sidang tersebut. ” Karena sudah diatur dalam no 7 kewenagan ada di kami, dan bahkan kalau KPU tidak mwlaksanakan rekom Bawaslu maka ada sanksi pisana, malah KPU yang kena pidana pemilu, ” terangnya.

Sementata itu, kuasa hukum pelapor, Risang Bima Wijaya, menilai putisan Bawaslu Bangkalan itu adalah putusan yang paling damai. “Saya kira putusan ini putusan yang paling damai, kalau ditanyakan  puas  ya tentu belum puas, karena tuntutan kita awalnya adalah PPK nya dipecat, ” kata Risang sapaan akrabnya Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) ini.

Meskipun demikian, advokat yang juga mantan wartawan media cetak ini menerima putusan Bawaslu itu. “Mengingat prosesnya dan demi kemaslahatan bersama saya kira sudah cukup, tinggal  KPU dan PPK membentuk ulang KPPS, jadi kemarin yang diumumkan itu batal. semua, ” tuturnya.

Sedangkan pihak terlapor Komisioner KPU Bangkalan, Achmad Fauzi mengatakan pihaknya menerima putisan sidang Bawaslu Bangkalan dan akan membahas dengan anggota komisioner KPU Bangkalan yang lainnya.  “Kita menerima dan kita akan bahas internal dulu, dan saya kira putusan Bawaslu  itu win-win Solution, ” pungkas Fauzi. (min/shb)