Terkait Penyidikan Kasus Kambing Etawa, Kejaksaan Negeri Bakal Panggil Lagi Mantan Bupati Bangkalan
Bangkalan.maduranewsmedia.com– Senin (14/10/2019) lalu, Mantan Bupati Bangkalan, RK Mohammad Makmun Ibnu Fuad atau yang akarab dipanggil Ra Momon diperiksa Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kambing Etawa. Dan Rencananya Kejaksaan Negeri Bangkalan akan memanggul Lagi Ra Momon. “Ada sekitar kurang lebih 30 pertanyaan yang diberikan kepada Ra Momon pada Waktu itu, salah satu pertanyaan yang disampaikan adalah mengenai tupoksi beliau,” kata humas Kejaksaan Negeri Bangkalan Putu Arya Wibisana, Senin (21/10/2019)
Dikatakan dia, dalam penyidikan ini, mantan Bupati Bangkalan Ra Momon diperiksa mulai dari jam 10:00 WIB hingga kurang lebih sekitar jam 16:30 WIB. “Pertanyaan yang kita tanyakan terjawab semua, kan hanya mengulang pertanyaan yang dulu,” jelas Putu sapaan Akrabnya humas kejari Bangkalan ini.
Dijelaskan Putu, untuk intigasi sebagai tersangka masih belum, soalnya harus melalui sidang terlebih dahulu. “Nanti kita akan limpahkan ke pengadilan Negeri Tipikor untuk perkara korupsi pengadaan kambing Etawa ini,” terangnya.
Ditambahkan Putu, untuk kemungkinan ada tambahan tersangka lain, masih belum ada, karena pihaknya masih fokus kepada dua orang tersangka. “Kita masih fokus kepada bapak inisial S dan M,” katanya.
Humas Kejaksaan Negeri Bangkalan mengahrapkan kedua tersangka yang berinisial S dan M ini mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan dan bisa segera disidangkan di pengadilan Tipikor di Surabaya. Sementara untuk pengembangan saksi masih belum ada tambahan dan masih tetap seperti kemarin
Ketika ditanya kapan kasus Pengadaan kambing Etawa ini disidangkan ? Putu mengaku belum tahu “Untuk jadwal sidangnya kami masih kurang tahu pasti, akan tetapi bapak kajari mengatakan mudah-mudahan sidangnya dilaksanakan dalam minggu depan. Yang lebih tahu pasti hanya teman-teman dari penyidik kapan sidang kasus ini akan dilaksanakan,” pungkasnya.(ver/shb)
.