Belum Memenuhi Sarat Ratusan Bacaleg di Kabupaten Bangkalan Terancam Gugur
Bangkalan,maduranewsmedia.com – Ratusan Bakal calon Legislatif DPRD Bangkalan terancam gugur. Pasalnya mereka masih banyak yang Belum memenuhi Sarat (BMS) karena masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi. Dari 631 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Bangkalan, hanya 17 Bacaleg yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan Memenuhi Sarat (MS). “Untuk yang kurang persyaratan ya gugur karena mereka TMS,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangkalan, Sri Hendayani, Sabtu (08/07/2023)
Persyaratan Bacaleg yang belum dipenuhi itu adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) “Persyaratan itu yang belum di upload,” jelas Heni sapaan akrabnya Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangkalan ini
KPU Bangkalan memberi deadline kepada partai politik untuk melengkapi persyaratan Bacaleg yang masih kurang hingga besok tanggal 9 Juli 2023. “Kami memberi batas waktu tanggal 9 Juli besok hingga pukul 23,,” terangnya.
Ditambahkan Heni, sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) KPU Bangkalan masih melakukan pengamatan dan Vermin. “Pengumuman DCS tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023,” tuturnya.
Bacaleg yang BMS bisa naik menggantikan yang MS. “Kita masih ada Vermin perbaikan 10 Juli sampai 6 Agustus untuk menuju
Pengumuman DCS, ” katanya.
Sampai saat ini kata Heni Parpol yang Bacalegnya memenuhi syarat sesuai dengan Berita Acara Nasdem : 15 orang,
Golkar : 1 dan Gerindra : 1 (min/shb)