HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Warga Desa Manunggal Klampis Diglandang Polisi Usai Beli Narkoba

tersangka beserta barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib apes menimpa SA (55) dusun Galis, Desa Manunggal Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan dtangkap jajaran unit reskrim Polsek Klampis usai membeli narkoba jenis sabu, dia ditangkap di jalan Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaaten Bangkalan. Jum’at (19/07/2019), sekitar pukul 14.00 Wib,

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres bangkalan menyebutkan, Pada hari Jum’at 13.30 wib, Kanit reskrim serta 1 orang anggota  polsek Klampis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada  seseorang laki-laki yang diduga membawa sabu dari arah Barat menuju kearah Timur.

Setela menerima informasi tersebut petugas kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan,  kemudian ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan desa  Bragang, petugas menghentikan laju motor orang dimaksud, selanjutnya petugas menggeledah badan dan pakaian,petugas menemukan1 kilp plastik kecil diduga berisi sabu yang di sembunyikan orang tersebut  di dalam bungkus rokok yang dikantonginya.

Selain menemukan barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil,  petugas juga menemukan pipet kaca yang akan digunakan  untuk mengkonsumsi sabu. Selanjutnya laki-laki uang diketahui bernama SA diamankan ke polsek Klampis  guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek  Klampis, AKP Lukas Moch Effendi dikonfirmasi melalui Kasubag humas Polres bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  sub  pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)