HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Warung Sate Dijadikan Ajang Transaksi SS, Warga Desa Tragah Dicokok Aparat

Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji didampingi Kapolsek Blega AKP Hartanta saat menunjukkan barang bukti
Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji didampingi Kapolsek Blega AKP Hartanta saat menunjukkan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Perbuatan nekat dilakukan oleh Mos (41) warga kampung Duwek Daging Desa Soket Laok kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan, pemuda tersebut melakukan transaksi sabu-sabu di warung sate di sebelah baratnya Pasar Blega kabupaten Bangkalan. Akibat perbuatan nekatnya itu, dia harus meringkuk di sel Mapolres Bangkalan. “Jadi tersangka ini ditangkap saat melakukan transaksi di warung sate, dia adalah pengedar,” kata Wakapolres Bangkalan, Kompol, Imam Pauji , Selasa (09/11).

Dikatakan Imam Pauji, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1  pocket plastic berisi sabu berat kotor 3.37 gram, 1 pocket plastick kosong, 1   bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 bungkus rokok new mild EURO,  1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1   unit HP merk Lenovo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp  88.000. “Jadi sabu-sabunya dia simpan didalam rokok new mild ini,” jelas Imam Pauji.

Dijelaskan Imam Pauji, kronologis penagkapan tersangka pengedar SS ini berawal ketika 4 orang  personel reskrim polsek Blega sedang makan atau sarapan di warung sate barat pasar Blega. Pada saat itulah, anggota tersebut  melihat glagat seseorang yg mencurigakan setelah melihat orang tersebut, kemudian 2 anggota keluar dari dalam warung tersebut, sedangkan 2 anggota tinggal di dalam warung. “Tidak lama kemudian datanglah 2 orang ke warung sate dan langsung menemui orang yang kami curigai selanjutnya 1 orang yang datang itu  langsung berbisik bisik melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” terang Imam Pauji.

Ditambahkan Imam Pauji, berangkat dari kecurigaan itulah, kemudian anggota Satreskrim Polsek blega mlakukan penggeledahan.  “Anggota kami langsung melakukan penggeledah dan pada bungkus rokok new mild UERO kedapatan 1 pocket sabu yg kepemilikannya dikaui oleh tersangka,” kata Imam Pauji

Kepada tersangka pengedar SS itu, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI no.  35 Tahun 2009. “Ya ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya(hib/shb)