Wow ..Ternyata Istri Bupati Pamekasan Dukung Wacana Raperda Poligami
Pamekasan, maduranewsmedia.com – Wacana DPRD yang akan membuat raperda tentang poligami yang sekarang sudah mulai di bahas mendapat dukungan dari istri bupati pamekasan Anni Syafii, istri orang nomer satu di kabupaten pamekasan ini mengdukung wacana tersebut. jumat (23/12/2016).
Anni Syafii ini, menyatakan setuju di kabupaten yang mempunyai selogan kota gerbang salam ada peraturan daerah (Perda) tentang poligami atau laki-laki beristeri lebih dari satu.
Wacana raperda poligami ini menuai banyak kritik dari sejumlah kalangan. Terutama dari aktivis perempuan. Dan para kaum perempuan Mereka menilai raperda poligami bukan solusi terhadap persoalan maraknya prostitusi. Perda itu justru dianggap akan merugikan kaum perempuan.
Namun ketua tim Penggerak PKK kabupaten pamekasan ini mengatakan, dalam setiap ada peraturan baru biasanya banyak kritik, pro dan kontra, namun hal itu sudah biasa terjadi di mana saja tidak hanya di pamekasan saja.
Menurutnya, jika beristri lebih dari satu itu, dirasa perlu ada aturannya maka ia mempersilahkan, namun ada syarat-syarat tertentu yang harus ditunaikan dan tidak melupakan eksistensi dari poligami. “Kalaupun berpoligami harus ada aturannya ya silahkan, saya tidak mau berbicara pro atau kontranya,” tambah Anni sambil tersenyum.di hadapan awak media.
Menurut Anni, kalaupun harus ada ia berharap keberadaan perda tersebut lebih kepada perlindungan, kalaupun ada alasan-alasan lain yang membolehkan, namun tidak mementingkan kepentingan pribadi. Dan laki-laki tidak semena-mena, atau mempermainkan kaum perempuan. artinya berjalan sesuai dengan kodrat sebagai istri kedua begitu pula istri tuanya tidak demikian..
Kalaupun raperda poligami tersebut betul-betul dibutuhkan maka dalam pembahasannya tidak dimonopoli oleh seorang laki-laki melainkan harus melibatkan perempuan.
Dan jika aturan itu betul-betul ada, maka harus jelas dan tidak menitik beratkan pada salah satu pihak, dan ketika menjadi produk hukum maka harus mentaatinya. (rhm/shb)