HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Bawa Sajam, Pengunjung Sidang Praperadilan Kades Perreng Diamankan

tersangka MN

Bangkalan,maduranewsmedia.com– jajaran reskrim Polres Bangkalan mengamankan MN. dia diamakan karena membawa senjata tajam (Sajam) di sidang praperadilan Kades Perreng  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, MN (61) warga dusun Rong Barat desa Perreng kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan  itu merupakan pendukung dari Kades Perreng, kini MN harus mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedatangan MN ke PN bangkalan itu untuk memberikan dukungan kepada Kades Perreng yang tengah menjalani sidang praperadilan yang memasuki sidang ke-lima. Jum,at (3/3) pukul 9.00 wib, MN bersama sekitar 100 orang warga desa Perreng berada di PN Bangkalan untuk menyaksikan jalannya sidang praperdilan antara Kades Perreng dengan Kapolres Bangkalan.Karena dikhawatirkan mengganggu kelancaran jalannya sidang, maka PLH Kapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji, memerintahkan untuk menerjukan pasukan ke PN bangkalan  untuk mengamankan massa yang mulai merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

Begitu tiba di PN Bnagkalan,  pasukan Pleton SIAGA  langsung menertibkan seluruh pengunjung yang berjubel di pintu masuk ruangan sidang, dengan memeriksa satu persatu pengunjung sidang, pada  saat memeriksa MN, petugas menemukan warga dusun Rong Barat Desa Perreng itu membawa  senjata tajam jenis sken.

Kepada penyidik, MN mengaku kedatangannya ke PN Bangkalan itu hanya diajak oleh Sekretaris Desa, dan dia  tidak tahu apa tujuannya. “Saya ngak tahu pak tujuannya untuk apa datang ke Pengadilan, saya hanya di ajak oleh pak apel (sekdes Red),” kata MN.

Tersangka MN juga mengaku kesalahannya karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi Surat ijin saat menyaksikan sidang di PN Bangkalan. “Saya hilaf pak,” kata MN lirih  .

PLH Kapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji ketika dikonfirmasi menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang darurat “Kepada tersangka MN yang membawa senjata tajam, akan kita jerat  dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (hib/shb)