HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Peragakan 10 Adegan. Tak Puas Korban Ancam Lapor Ke Polda Jatim Dan Mabes Polri

salah satu adegan yang diperagakan dalam  kasus Pengeroyokan
salah satu adegan yang diperagakan dalam kasus Pengeroyokan

Pamekasan maduranewsmedia.com– Aparat Kepolisian polres Pamekasan, melalukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pengeroyokan dengan celurit yang dilakukan 10 orang terhadap korban H Nur Kholis warga Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Dari 10 orang pelaku  di duga salah satunya  adalah oknum aparat desa Ambender. Dalam Reka ulang ini dilakukan di rumah korban yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan, Kompol. Sarpan dengan pengamanan ketat dari Satuan Shabara Polres Pamekasan.

Ada 10 adegan yang diperagakan dalam reka ulang tersebut, namun para pelaku yang berjumlah 10 orang tidak didatangkan ke lokasi, tetapi diperankan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Usai di lakukan Reka ulang korban H.Nur Kholis langsung naik darah karena tidak puas terhadap hukum di pamekasan karena. Kesaksaian dirinya tidak semua di maksukan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Bahkan polres awalnya menetapkan satu tersangka. Nomun di lepas lagi karena masa panahanannya habis. “Tolong bagaimana proses hukumnya tolong Kalau hukum jangan di permainkan, saya kecewa kalau tidak tegas polres pamekasan maka saya akan melapor ke Polda jawa timur dan ke mabes Polri kalau pelaku semua tidak di tangkap.karena ini sudah jelas-jelas mengeroyok dengan celurit hinga saya luka kayak gini,” ungkap H Nur Kholis usai  reka ulang, . Kamis (26/5/2016)

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Kasi Mohammad Ilham, kecewa karena rekonstruksi tidak diperankan langsung oleh para pelaku. “Jika hanya alasan keamanan, itu kurang masuk akal,” ujar Ilham.

Ia juga kecewa karena polisi hanya menerapkan pasal 351 KUHP dan menetapkan satu orang tersangka, padahal pelaku pengeroyokan sebanyak 10 orang dan yang datang ke lokasi lebih dari 30 orang.

Menurut Ilham, seharusnya polisi menerapkan pasal 170 KUHP karena pelakunya lebih dari satu orang, sehingga ia meminta agar pasal 351 yang disampaikan oleh Polsek Pegantenan dianulir.

Apa bila nantinya polres pamekasan tidak tegas dalam kasus pengeroyokan tersebut. maka pihaknya  akan melaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM, karena menilai polisi terlalu lamban. dan ada kesan tebang pilih karena pelakunya adalah oknum aparat desa.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Osa Maliki mengungkapkan, reka ulang tersebut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang ada sesuai dengan permintaan Jaksa. “Nantinya hasil reka ulang tersebut akan dinilai oleh kejaksaan dan dibandingkan dengan berita acara pemeriksaan yang awal, jika memang perlu BAP tambahan akan dilakukan penambahan oleh penyidik,” kata Osa.

Osa menjelaskan, sampai sejauh ini polisi hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Mohammad Rosul, bahkan tersangka saat ini dilepas karena masa tahanannya habis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap H. Nur Kholis yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa terjadi pada 10 Maret 2016, kasus pengeoroyan itu terjadi diduga akibat adanya salah paham antara anak korban dengan keluarga dari oknum aparat desa. (rhm/shb)