Sosialisasikan Perpres Dana Abadi Pesantren Ketua DPC PKB H Syafiuddin Asmoro Kunjungi DPRD Bangkalan


Bangkalan,maduranewsmedia.com- Ketua DPC PKB Bangkalan, H Syafiuddin Asmoro, S.sos mengunjungi kantor DPRD kabupaten Bangkalan. kedatangan Ketua DPC PKB yang juga anggota Komisi V DPR RI itu untuk bertemu dengan Ketua DPRD Bangkalan H Muhammad Fahad dan anggota Fraksi PKB DPRD. “Saya sebagai Ketua DPC PKB Bangkalan sejak terpilih sebagai Ketua DPC PKB belum sempat bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Bangkalan dan anggota Fraksi PKB, dan alhamdulilah hari ini saya bisa bertemu dengan ketua DPRD bangkalan, Ra Fahad dan anggota FKB DPRD Bangkalan,” kata H Syafi sapaan akrabnya Ketua DPC PKB Bangkalan usai bertemu dengan ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad, di kantor DPRD Bangkalan, Senin (20/09/2021).


Pada kesempatan itu anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI kelahiran kecamatan Tanah Merah itu langsung mensosialisasikan terbitnya Perpres No 82 tahun 2021. “Sesuai dengan intruksi ketua umum PKB bapak H Muhaimin Iskandar, kita diperintahkan untuk melakukan sinerjitas dan berkolaborasi dengan teman teman fraksi yang lain di DPRD bangkalan dan fraksi PKB, karena politik PKB adalah politik kehadiran, jadi teman FKB DPRD bangkalan harus menjadi motor bagaimana kebutuhan masyarakat di kabupaten bangkalan ini betul betul di suarakan tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” jelasnya.


Artinya kata H Syafi, kalau bahasa-nya santri itu “Kulil haq walau kana Murron”. walaupun pahit katakan itu yang penting pro kepada masyarakat bangkalan. “Jadi saya bersosialisasi kepada teman teman fraksi PKB dan mendorong fraksi PKB menjadi inisiator untuk membentuk perda terkait Perpres dana abadi pondok pesantren,” terangnya.


Sebab kata dia. terbitnya Perpres No 82 tahun 2021 ini merupakan bagian ihtiyar dari PKB untuk bagaimana PKB menjadi motor terutama di kabupaten bangkalan dan di Madura pada umumnya yang menjadi lumbung pondok pesantren. “Regulasi diatasnya sudah ada, undang –undang-nya juga ada, perpresnya ada ,maka teman teman fraksi PKB harus menjadi inisiatif dan masukkan ke perda di prolekda, saya intruksikan terutama kepada anggota Fraksi PKB yang menjadi anggota Bapem Perda,” katanya.


Karena jika Perpres No 82 tahun 2021 ini tidak dijadikan Perda, maka tidak bisa menyerap APBD. “Prinsipnya bagi kita, ada perda terkait dana abadi pesantren ini tanpa adanya perda tidak bisa nyangkut APBD, maka secepatnya bersama song osong lombung antara pusat dan daerah harus bersinergi. dan saya berharap fraksi PKB menjadi patner yang simbiosis metualisme untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan partai maupun eksekutif, kalau eksektif bangkalan berprestasi saya memerintahkan kepada fraksi PKB untuk memberikan apresiasi terutama di PU, tetapi kalau ada yang bengkok harus diluruskan kami tidak mempunyai politik dengki politik PKB adalah politik persahabatan,” tuturnya.


Ketua DPC PKB Bangkalan mengharapkan anggota Fraksi PKB DPRD bangkalan menjadi skuad yang betul betul pro kepada rakyat. “Makanya kita hadir di semua elemen masyarakat, jadi harapan saya kepada fraksi PKB DPRD bangkalan untuk menjadi sebuah pasukan yang betul betul pro kepada masyarakat. pro aktif dan ini komitmen dari PKB. saya optimis 50 orang anggota DPRD bangkalan ini santri semua dan mendapat manfaatkan dari Perpres no 82 ini, makanya kami mendorong segera terbitnya Perda dan ini intruksi dari DPP PKB untuk membuat perda. dan hal ini sudah saya sampaikan kepada ketua DPRD Bangkalan,” ujarnya.


Sementara anggota Fraksi PKB DPRD bangkalan yang juga anggota Bapem Perda, Hariyanto berjanji akan segera memasukkan ke Propem Perda. “Saya sebagai anggota fraksi PKB dan anggota Bapem perda ingin menindak lanjuti secara tehnik nanti pada pembahasan propem Perda tahun 2022,” katanya


Antok sapaan akrabnya anggota Fraksi FKB DPRD bangkalan ini akan selalu berkoordinasi dengan Ketua DPC PKB Bangkalan, H Syafiuddin terkait masalah pembuatan Perda dana abadi pesantren ini. “Bisa dipastikan kita memasukkan untuk dijadikan Perda dan juga akan kita masukkan ke Propem Perda pada internal Bapem Perda, karena tahapan untuk pembuatan perda itu harus ada Naskah akademik (NA) yang akan dibuat oleh tenaga ahli, secara interna kita akan minta petunjuk kepada ketua DPC PKB yang jelas asiprasi itu akan kita bawa ke Bapem Perda. nanti pada triwulan pertama insya Allah apakah akan di pansus-kan atau dibawa oleh pengusul,” pungkasnya. (min/shb)