HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Warga Desa Langkap Ditangkap Usai Pulang Beli Narkoba

barang bukti sabu

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– nasib sial menimpa Ali Mursidi (26) warga dusun Tebbanah, Desa  Langkap,Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Dia ditangkap tim gabungan Satresrim Polres bangkalan dan unit Resrim polsek Burneh usai membeli sabu dari Desa Parseh kecamatan Socah. Dia ditangkap petugas di jalan raya Ds Jambu, Kecamatan. Burneh, Kabupaten  Bangkalan, Ahad (13/5/2018) sekitar pukul 23.25 WIB.

Informasi yang dihimpun dari Bagian humas Polres Bangkalan,  Pada hari Ahad (13/5/2018) sekitar pukul 23.25 Wib, di Jalan Raya Desa Jambu Kecamatan Burneh, Kabupaten. Bangkalan, Sat  Reskrim Res Bangkalan (unit pidum) dan Unit Reskrim Polsek Burneh tengah melaksanakan razia sepeda motor. Pada saat Razia  nampaknya ada salah seorang pengendara sepeda motor ketika melihat ada razia, si pengendara  langsung meloncat dari sepeda motor dan lari sambil membuang HP  dan plastik  kecil yang di duga berisikan sabu. Kemudian polisi menangkap  dan membawa barang bukti  ke Sat Reskoba polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKBP Bidaruddin.

Dikatakan Bidaruddin, dari penyidikan pengakuan tersangka Ali Mursidi membeli sabu dengan mengendarai sepeda motor dari daerah Desa Parseh, Kecamatan Socah. “Sebelumn ya tersangka Ali Mursidi menelpon ke  BN  (DPO) untuk membeli sabu dan sesampainya di Desa Parseh, tersanka  ketemu dengan BN dan membeli sabu seharga Rp 400.000,- dan saat perjalanan mau pulang ke Desa Langkap, tepatnya di jalan raya Desa, Desa Jambu, tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Res Bangkalan (unit pidum) dan Unit Reskrim Polsek Burneh,” jelas Bida panggilan akrabnya Kasubag humas.

Dijelaskan Bida,  tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana  memiliki, menyimpan, menguasai dan permufakatan jahat dalam Narkotika gol I jenis sabu. “Tersangka akan dijeratb dengan pasal  112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)