Mencuri Kabel Ground Tower, Lima Pemuda Di Cokok Polisi
Bangkalan, Maduranewsmedia.com– Ketangkap basah saat mencuri kabel Ground Tower perusahaan salah satu Seluler di desa Klabetan kecamatan Sepuluh kabupaten Bangkalan di cokok polisi. Kelima pemuda itu adalah Niwan (26) Sobirin (21) Juma,asan (20) Sulaiman (21) dan Muhammad (21) kelimanya warga desa Klabetan. Kini kasus pencurian kabel Tower itu dalam proses penyidikan Polres Bangkalan.
Kabag humas Polres Bangkalan, AKP Ipung Abd Muis menjelaskan kelima Pemuda itu telah dua kali melakukan pencurian Kabel tower di desa Klabetan. “Pertama mencuri, mereka mendapat 3 kg kabel yang terbuat dari tembaga, hasil curian kabel di jual seharga Rp 130 ribu/kg-nya,” jelas Ipung panggilan akrabnya kabag Humas Polres Bangkalan itu, Kamis (03/12/2015).
Dijelaskan Ipung. Aksi yang pertama lolos kemudian mereka bermaksud melakukan aksi yang kedua, namun dalam aksi yang kedua mereka apes, pada saat memotong kabel Ground dengan menggunakan batu, aksi mereka ketahuan oleh petugas keamanan Tower seluler itu. “Mereka tertangkap tangan oleh petugas kemanan seluler yang memang telah lama mengintai mereka,” terang Ipung.
Akibat aksi pencurian kabel Ground itu, perusahaan seluler mengaku menderita kerugian sebesar Rp 10 juta. “Karenan setelah kabel ground itu dipotong, sisanya tidak bisa dipakai, dan perusahaan harus mengganti semua kabel Ground yang rusak itu,” tegas Ipung.
Ditambahkan Ipung, kelima pemuda tersanggka pencurian kabel Ground itu terancam hukuman 5 tahun penjara. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Ipung.
Salah seorang tersangka Niwan, kepada penyidik hasil uang pencurian kabel itu dibuat untuk membeli rokok dan makan di warung. “Ya saya beli rokok pak,” kata Niwan sambil menundukkan kepala.(hib/shb)