Bupati Pamekasan Bakal Pecat, Oknum Lurah Kowel Yang Berpoligami
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Setelah terbukti melanggar peraturan sebagai PNS dan dilaporkan oleh warganya karena berpoligami, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii bakal memecat oknum Lurah Kowel Kecamatan Kota kabupaten Pamekasan, ST.
Bupati Pamekasan yang juga mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, Pencopotan oknum Lurah kowel. Itu dilakukan setelah pihaknya menerima hasil laporan yang disampaikan oleh Inspektorat. “Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang disampaikan kepada saya, ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Lurah Kowel,” kata Syafii. Sabtu (21/5/2016)
Dikatakan Syafii, dari sekian sanksi yang akan diterima oleh ST di antaranya pencopotan dari jabatannya. Ada pula sanksi lainnya. Namun orang nomer satu dilingkungan Pamekasan itu tidak begitu ingat item-item sanksi yang diberikan kepada oknum lurah Kowel itu. “Kalau tidak salah ya ada sanksi pencopotan dan lainnya. Suratnya masih dalam proses turun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Pameksan, Lukman Heidy Mehdia saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pencopotan Lurah Kowel dari Bupati Pamekasan, “Saya kurang tau mas karena kebijakan bupati belum nyampek ke kami. Tetapi kalau bupati sudah menyampaikan kayak gitu.ya kami sebagai bawahan bupati harus ngikut saja. Tapi setelah menerima berkas itu,” kata Lukman Haidy.
Seperti yang di beritakan sebelumnya ST di laporan oleh warganya. Sendiri bahwa oknum lurah tersebut telah berpoligami hingga beristri tiga. (rhm/shb)