HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Kelabui Polisi Pengedar Narkoba Asal Kamal ini Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu Kecil

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ada banyak cara yang dilakukan oleh pengedar narkoba agar selamat dari sergapan polisi. Seperti yang dilakukan oleh seorang pengedar narkoba inisiao MU (35) warga duaun Lambehna  desa Kebun   kecamatan . kamal  kabupaten Bangkakan. Agar supaya an dari sergapan petugas yang melakukan penggeleeahan di rumahnya, pengedar mwnybunyioan narkoba jenis sabu si sepatu kecil yang taruh dimana belaing rumahnya. Namun dia apes karena petugaaenemukan barang haram tersebut.

Akhirnya  Miinggu (27/02/2022) sekira pukul 05.30 Wib, pengesar narkoba ini di gelandang oleh anggota reskrim Polsek Kamal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti sabu dah kita amankan, ” Kata Kapolsek Lamal, AKP Andy Bahtera, Senin (28/02/2022)

Dijelaskan dia,  pihaknya melakukan penggeledahan  rumah di kampung tersebut karena dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu, “Setelah dilakukan pengeledahan di dapati barang bukti 2 klip berat kotor 0,67 yang dibeli dari sdr R (DPO)  barang tersebut merupakan sisa barang yang belum terjual  yang ditemuakn didalam sepatu kecil di belakang rumah tersangka,” jelas Andi sapaan akrabnya Kapolsek Kamal.

Dalam kasus Narkoba ini kata, tersangka akan di jerat dengan Undang undang RI No 35 thn 2009 tentang narkotika. “Menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika, ” pungkaanya. (min/shb)