Berkas Kasus Korupsi Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Masih “Ngendon” di Polres
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Berkas kasus dugaan korupsi pembelian alat Perahu dompeng yang menyeret mantan Kepala Dinas Kelautan dan Periakanan kabupaten bangkalan, AN sebagai tersangka. Namun sampai saat ini mantan Kadis Kelautan dan Perikanan itu tidak ditahan karena berkas perkara pemeriksaan (BAP) belum P-21 atau belum lengkap. “Penetapan tersangkanya udah, tapi tidak dilakukan penahanan karena tidak akan lari,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha, Kamis (04/08/2016)
Dijelaskan dia, dalam kasus korupsi pembelian mesin perahu dompeng, penyidik masih melengka berkas perkara. “Sekarang tahapannya melengkapi berkas, kita tinggal koordinasi dengan jaksa berkasnya bisa P-21 atau tidak,” jelas Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan itu.
Lebih lanjut Anis menjelaskan, untuk melengkapi berkas perkara serorang tersangka hingga p-21 atau lengkap, tidak ada batasan waktu bagi. “jadi tidak ada batasannya, dalam undfang-undang juga tidak ada,” terangnya.
Ditambahkan Anis, Berkas perkara pemeriksaan (BAP) bisa dinyatakan P-21 apabila berkas tersebut sudah dinyatakan sempurna dan bisa dilakukan penuntutan. “Saat ini kita masih melengkapi berkas itu sampai BAP itu untuk tersanka AN ini dinyatakan sempurna dan bisa dilakukan penuntutan,” pungkasnya.
Dengan belum dlimpahkannya BAP mantan kadis Kelautan dan Perikanan kabupaten bangkalan ini, AN yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama salah seorang staf dan rekanan masih bisa menghirup udara segar, bahkan AN sekarang masih menjabat Kepala Badan Kesbang dan Linmas kabupaten Bangkalan. (hib/shb)