Soal Larangan Anak Sekolah Bawa Sepeda Motor, Kabid Humas Polda Jatim Minta Jangan Dijadikan Polemik
Bangkalan, maduranewsmedia,.com– Kabid Humas Polda Jatim, Barung Mangera meminta agar media tidak menjadikan polemik antara aparat Kepolisian dengan DPRD Bangkalan. “Jangan dijadikan polemik apa yang dimaksud kapolda untuk distorsy dengan apa yang disampaikan oleh DPRD bangkalan,” kata Barung Mangera saat di Mapolres Bangkalan, Kamis (16/2/2017).
Dikatakan dia, kemungkinan DPRD Bangkalan berpandangan tranportasi di kabupaten bangkalan belum menenuhi, sehingga DPRD bangkalan berpandangan, kendaraan bermotor ini baik untuk tranportasi anak ke sekolah, tapi polisi berpandangan kepada angka kecelakaan yang terlalu tinggi bagi usia-usia produktif. “sehingga bagi mereka usianya yang belum mencukupi menurut undang undang ketentuan kita larang, karena syarat untuk membawa kendaraan itu tidak sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,” teranya.
Seharusnya kata Barung Mangera, pandangan-pandangan yang disampaikan oleh DPRD Bangkalan itu disampiakan melalui koordinasi. “Pandangan dewan ini harusnya diselesaikan lewat koordinasi, polres, bupati dan DPRD, sehingga apa yang menjadikan solusi di wilayah bangkalan dapat dinyatakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Barung Mangera menjelaskan, usia potensial adalah usia yang dinyatakan oleh undang-undang, undang-undang menyatakan setiap warga negara mengedarai kendaraaan bermotor diusia 17 tahun dan mendapatkan pengujian untuk mendapatkan surat ijin mengemudi. “Tapi kita juga melihat karakteristik wilayah yang ada di kabupaten, mungkin DPRD Bangkalan berpandangan tranportasi di wilayah bangkalan belum menenuhi,” pungkasnya. (hib/shb)