HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Mobil Dinas Sudah Dikembalikan, Namun Uang Tunjangan Transportasi Belum Juga Dicairkan

Staf sekwan DPRD Bangkalan saat mengembalikan mobil ke Pemkab Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Para Ketua Komisi, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BK), Ketua Fraksi  dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten telah mengembalikan mobil dinas yang dipinjamkan. Pengembalian mobil dinas itu sebagai persyaratan untuk pencairan tunjangan Transportasi seperti yang diamanahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017. Namun pada kenyataanya, meskipun mobil dinas sudah dikembalikan, sampai saat ini anggota DPRD kabupaten Bangkalan belum menerima uang tunjangan Transportasi “Sampai saat ini kami belum menerima uang tunjangan transportasi,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangkalan, Muhammad Sahri, Selsa (14/11/2017).

Padahal kata dia, mobil dinas yang dipinjamkan kepada dirinya telah dikembalikan, namun sampai saat ini uang tunjangan tranportasi yang dijanjikan belum ia terima. “Memang kalau dibandingkan dengan diberi pinjam mobil dengan tunjangan uang transportasi lebih enak uang tunjangan tranportasi ini,” jelas Politisi muda Partai Gerindra ini.

Sebab kata Sahri, dengan pemberian uang tunjangan transportasi ini, tiodak ada kecemburuan di antara anggota. “Kalau mobil dinas kan hanya untuk anggota yang menjabat di alat kelengkapan dewan, tapi  dengan uang tunjangan transportasi ini, kan semua anggota dapat, tapi sayang sampai detik ini kita belum menikmati uang tunjangan transportasi itu,” tuturnya.

Ketua Fraksi Gerindra ini mengharapkan, agar uang tunjangan transportasi itu segera dicairkan. “Ya kami berharap, karena mobil dinas sudah dikembalikan, uang tunjangan transportasi itu segera di cairkan,” katanya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Bangkalan, AK Setiajit ketika dikonfirmasi masalah uang tunjangan transportasi ini mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu apakah mereka sudah menerima uang tunjangan transportasi  atau tidak,” katanya.

Memang kata AK Setiajit, dalam uraian hasil evaluasi Gubernur disebutkan bahwa tunjangan transportasi dapat diberikan setelah kendaraan dinas anggota DPRD bangkalan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten bangkalan secara keseluruhan dan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) kendaraan tersebut ke pemerintah daerah. “Dari 23 unit mobil dinas yang dipinjamkan, saat inimasih tersisa 1 unit mobil yang belum dikembalikan,” pungkasnya. (hib/shb)