UPT Disdik Berubah Jadi Satuan Pendidikan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Pendidikan per tanggal 1 bulan Maret di hapus. Penghapusan UPT Disdik itu berdasarkan Permendagri No 12 tahun 2017. “Pembubaran UPT ini berdasarkan Permendagri no 12, dan UPT satuan pendidikan yang ada di masing masing sekokah SD dan SMP,” kata Kepala Bagian Organisaai Setkab Bangkalan, Ary Suharja, Jum, at (6/4/2018)
Dikatakan Ary Suharja, satuan pendidikan sebagai penganti UPT Disdik itu berada di masing masing sekolah dan yang menjadi kepala Satuan Pendidikan adalah kepala sekolah. “Kepala satuan pendidikan ini langsung bertangung jawab ke Dinas pendidikan,” jelasnya.
.
Dengan adanya Pembubaran UPT Disdik berdasarkan Permendagri no 12 ini kata Ary Suharja, maka Sekolah SD dan SMP berfungsi sebagai satuan kependidikan dan kepala sekokah memiliki tugas sebagai kepala upt satuan pendidikan dan non struktural. “Kepala satuan pendidikan ini tidak mempunyai eselon, dan tidak mmepunyai hak dan kewajiban seperti pejabat kepala UPT Disdik,” terangnya.
Lebih lanjut Ary Suharja, dengan di hapusnya 18 UPT Disdik di kabupaten Bangkalan, maka saat ini ada sekitar 600 lebih Satuan pendidikan. “Jumlah Satuan Pendidikan sesuai dengan jumlah sekolah SD dan SMP, tapi pejabatnya non struktural, namun sekolah punya kewenangan untuk mengelola anggarannya sendiri,” tuturnya.
Ditambahkan dia, Dinas Pendidikan bisa membentuk UPT Disdik lagi berdasarkan PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. “Dalam aturannya, setiap kali kabupaten atau kota akan membentuk UPT harus diusulkan ke gubernur jatim melalui biro organisasi. Kalau seumpamanya Disdik mau bentuk UPT ngak apa apa,” pungkasnya. (hib/shb)