HEADLINEPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

UPT Disdik Jadi Koordinator Wilayah Pendidikan

Pj Bupati Bangkalan, Indra S Ranuh

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sebanyak 740 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Jum,at (13/4/2018) berkumpul di Pendopo agung kabupaten Bangkalan. Ratusan ASN yang teridiri dari Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP)  untuk mengikuti Acara Sosialisasi peraturan Bupati No 5,6 dan 10 tahun 2018 serta Pembinaan ASN dilingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan oleh Pj Bupati Bangkalan, Indra S Ranuh.

Plt kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan,  Bambang Budi Mustika menjelaskan, Perbub yang disosialisasikan itu perbup no 5 tahun 2018 tetang pencabutan atas perbup tentang pembentukan unit pelaksana dinas, Perbup no 6 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana tehnis daerah dan Perbup no 10 tahun 2018 tentang pembentukan koordinator wilayah pendidikan  kabupaten bangkalan.

Dikatakan Bambang  Budi Mustika, Latar belakang disusunnya Perbup no 5,6 dan 10 tahun 2018, dan pembentukan ketiga perbup  tersebut merupakan respon pemkab bangkalan terhadap peraturan menteri dalam negeri (permendagri) no 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana tehnis daerah.

Lebih lanjut Bambang Budi Mustika menjelaskan, dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (permendagri) no 12 tahun 2017 yang mengatur, struktur organisasi, ketatalaksanaan, analisa formasi jabatan dan kepegawaian ditiap OPD, rasionalisasi jumlah satuan OPD, pengalihan kewenangan kelembagaan dari daerah ke propinsi (dintaranya adalah  kewenangan mengenai kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan kewenangan pendidikan menengah) dan penghapusan UPTD Pendidikan secara menyeluruh dan daerah termasuk di wilayah bangkalan dan digantikan oleh pembentukan kordinator wilayah bidang pendidikan.

Dijelaskan dia, kordinator wilayah pendidikan merupakan unit kerja non struktural, pejabat yang mengisi bukan lagi pejabat struktural atau kepala UPTD dengan eselon IV/A. “Karena jabatan kepala berganti koordinator, otomatis pejabat yang mengisi jabatan koordinator adalah pejabat fungsional. Tugas dan kedudukan koordinator wilayah sesuai perbup no 10 tahun 2018 pasal 3 menyatakan bahwa koordinator tetap bertangung jawab pada kepala dinas pendidikan,” terangnya..

Ditambahkan Bambang, tugas koordinator wilayah adalah sebagai pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan satuan pendidikan daerah baik formal maupun non formal, pengordinasian kegiatan pengumpulan dan pengelohan data dan mengordinasikan pelaksanaan kegiatan kepegawaian dan perlengkapan satuan pendidikan. “Jadi kordinator wilayah ini kepanjangan tangan dari Dinas pendidikan,” pungkasnya. (hib/shb)