Gelapkan Motor Pemilik Odong-odong, Warga Pangeranan Ditangkap Polisi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib apes menimpa Fathor Yakub alias. Pa’ong (30) warga jalan Pelabuhan kelurahan Pangeranan kecamatan kota kabupaten Bangkalan, dia diamankan jajaran reskrim polres Bangkalan karena melakukan penggelapan sepeda motor Stnk sepeda motor honda vario 150 warna biru nopol M-5810-HZ milik Fuad Anwar (18) warga Duak Batoh desa. Petaonan kecamatan. Socah kabupaten Bangkalan yang juga pengemudi Odong-odong yang biasa beroepersai di kawasan Stadion Gelora Bangkalan.kini kasusnya dalam proses penyidikan Polres Bangkalan.
Informasi yang dihimpun drai bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan, Pada hari Selasa (11/9/2018) sekitar pukul 03.00 wib, di halaman parkir Stadion Gelora Bangkalan, korban Fuad yang saat itu selesai bekerja sebagi pengemudi mobil odong-odong akan tidur di odong-odong yang dioperasikan olehnya dan diparkir di stadion, kemudian teman korban yang bernama Tarom (19) warga .jalan KH Ach Marzuki kelurahan. Pangeranan meminjam sepeda motor milik fuad.
Setelah meminjam motor Fuad, kemudian sepeda motor tersebut oleh Tarom dipinjamkan kepada tersangka Fathor Yakub, setelah itu, teman korban Haikal yang saat itu sedang tidur bersama Fuad melihat sepeda motor milik korban dipinjamkan oleh Tarom kepada tersangka Fathor dan Haikal kemudian memberitahu kepada korban Fuad, setelah mengetahui hal tersebut korban kemudian memanggil Tarom dan menanyakan tentang sepeda motornya yang dipinjam kepada Fathor Yakub.
Kepada Fuad, Tarom menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada Fathor karena saat itu tersangka beralasan meminjam sepeda motpr tertsebut akan digunakan untuk mengembalikan sepeda motor satriya FU yg dibawanya bersama seorang yg bernama Hendri, setelah kejadian tersebut hingga saat Fuad melapor bahwa sepeda motor miliknya belum dikembalikan
Kemudian Pada hari Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 23.00 wib unit opsnal mendapat laporan dari piket reskrim tentang terjadinya tindak pidana penggelapan dengan dasar LP/155/IX/2018/jtm/res bkl, 15 sept 2018, kemudian unit opsnal melkukan penyelidikan keberadaan tersangka, setelah itu unit opsnal mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sekitar SMP 2 Bangkalan. Setelah mendapat info tersebut unit opsnal mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mrngamankan tersangka Fathor Yakub alias Pa.ong.
Kapolres Bangkalan, AKBP, Boby Pa’ludi Tambunan ketika dikonfirmasi membernarkan masalah tersebut. “Kerugian Material Rp 15 juta, dan tersangka akan dijerat pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb)