HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Rampas HP Milik Cleaning Service, Pemuda Asal Pamekasan Diciduk Polisi

tersangka Imamor Romdhan

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Nasib Apes menimpa . Imamor Romdhan (22) warga dusun. Morgajam desa. Montok Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, pemuda tersebut harus meringkuk ditahanan Polsek Tanah Merah karena merampas HP milik Muzayyanah (25) dusun  Salam desa Kranggan Timur kecamatan Galis kabupaten Bangkalan. Perempuan yang berprofesi sebagai Cleaning Service ini dirampas HP-nya di di jalan raya Desa Pangeleyean Kecamatan Tanah Merah pada Rabu (2/1/2019).

Informasi yang diterima dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada hari Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 13.30 wib, saat itu korban Muzayyanah dalam perjalanan pulang dari tempat kerjannya berboncengan dengan Nur Afifah dari arah Tanah Merah Menuju ke arah kecamatan Galis.

Namun sesampai di jalan raya Desa Pangeleyean Kecamatan.Tanah Merah, tersangka menyalipatau mendahului korban dari arah samping kiri dan langsung mengambil 1 buah handphone milik korban yang ditaruh di kotak penyimpanan sebelah kiri dibawah stir dari sepeda motor milik korban dengan menggunakan tangan kannnya.

Pada saat tersangka mengambil HP, sepeda motor korban  oleng dan nyaris jatuh, namun  beruntung korban berhasil menahan menggunakan kaki kirinya, setelah itu  korban berupaya mengejar tersangka yang lari ke arah Timur. Ternyata tersangka diamankan oleh Sholeh yang dibantu warga Dusun Salam desa Kranggan timur kecamatan Galis kabupaten Bangkalan.

Setelah diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan di amankan ke mapolsek Galis, Karena Tempat Kejadiannya (TKP)  berada diwilayah hukum Polsek Tanah Merah, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Tanah Merah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perampasan itu korban mengalami luka bengkak atau keseleo pada kaki sebelah kirinya,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Wiji Santoso, Jum,at (4/1/2019)

Dikatakan Wiji, tersangka Imamor Romdhan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP  Karena  diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dg kekerasan yaitu perampasan Handphone merk VIVI Type Y71 warna hitam. (hib/shb)