Satgas Saber Pungli Kabupaten Bangkalan Tempati Urutan Ke-8
Bangkalan.maduranewsmedia.com-Karena menempati urutan ke-8 dari 32 kabupaten dan kota dalam kasus penanganan pungli, Polres Bangkalan mengadakan Rapat koordinasi Satgas Saber Pungli. “Posisi Bangkalan menempati urutan ke 8 dalam kasus penanganan pungli dan ini termasuk angka yang cukup tinggi,” kapolres Bangkalan AKBP Rama Santama Putra saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi satgas saber pungli di gedung serbaguna Polres Bangkalan, Jumat (1/11/2019)
Dikatakan dia, Regulasi yang mengatur tentang satgas saber pungli sejak tahun 2016 hingga sekarang masih tetap berlaku. “Pada tahun 2018 hingga tahun 2019 ini terjadi penurunan dalam upaya pencegahan pungli masih kurang,.sehingga posisi Bangkalan menempati urutan ke 8,” jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Dijelaskan Rama, ada beberapa poin dalam Rakor ini antara lain, bagaimana untuk menciptakan satgas saber pungli ini kedepannya tetap konsisten dan berkomitmen bersama untuk melakukan, baik penindakan, pencegahan maupun penyelidikan. “Kegiatan Yustisi-pun supaya bisa bekerja secara maksimal agar satgas saber pungli kabupaten bangkalan mendapatkan peringkat, paling tidak rangking dalam jajaran UPT di Bangkalan,” terangnya
Sementara itu, Kasubag Humas polres Bangkalan, Iptu Suyitno menambahkan, Satgas Saber pungli ini ada kelompok kerja (pokja). Pokja yang ada itu diantaranya pokja Yustisi, pok ahli, pokja tindakan, pokja pencegahan, dan pokja intelijen. “Di pok ahli ini ada 6 orang anggota, termasuk saya mungkin di pokja pencegahan lebih banyak, pokja intelijen mungkin juga banyak dan pokja yustisi anggotanya berisi dari kejaksaan, kepolisian, Inspektorat. dan untuk pokja Yustisi mungkin yang tau dari inspektorat atau dari seksi pengawas (siwas) karena Sekretaris dari pokja Yustisi ini ada 2 yaitu satunya dari Inspektorat dan satunya dari siwas,” kata Suyitno.
Dikatakan Suyitno, tujuan dari rapat koordinasi satgas saber pungli ini untuk menyatukan pemikiran bagaimana kedepannya pokja dan tugas dari pok ahli itu bisa memonitoring dan mengevaluasi dari kegiatan masing-masing pokja. “Dan melaporkan kepada pak bupati dan ketua Satgas saber pungli dan juga ke pak Kapolres,” jelasnya
ditambahkan Suyitno, dari sektor segi pelayanan publik yang rawan pungli yaitu sektor ekspor impor, penegakan hukum, di perijinan , kepegawaian, pendidikan, dan kegiatan hukum lainnya yang meresahkan masyarakat. (ver/shb).