Inilah Himbauan Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan Terkait Kegiatan Malam Tahun Baru 2021 Di Masa Pandemi
Bangkalan,maduranewsmedia.com – Angka kasus positif covid-19 di kabupaten Bangkalan cenderung meningkat, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) dan tidak muncul kluster baru paska liburan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidaK melakukan kegiatan Yang yang menimbulkan Kerumunan pada malam tahun baru 2021.”Himbuan ini adalah hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron selaku Ketua Satgas diikuti seluruh Camat dan perwakilan AKD dari masing-masing kecamatan se Kabupaten Bangkalan,” kata Humas satgas covid-19 kabupaten bangkalan, Agus Zain, Sabtu (26/12/2021).
Dikatakan dia, selain mengeluarkan himbauan, hasil rapat koordinasi lainnya adalah memutuskan beberapa kebijakan antara lain; melaksanakan operasi gabungan di ;pintu masuk jembatan Suramadu. “Beberapa kebijakan dalam penanganan covid-19 khususnya dalam menghadapi malam pergantian tahun 2021, akan dilaksanakan Operasi Gabungan di akses Suramadu,” jelas Agus sapaan akrabnya humas satgas covid-19 kabupaten Bangkalan ini.
Selain operasi gabungan kata Agus, kebijakan dalam penanganan covid-19 lainnya adalah melakukan patroli bersama Polresta Tanjung Perak Surabaya di sepanjang area jembatan Suramadu agar tidak sampai terjadi kerumunan yang dapat mengganggu pengguna jalan, dan . melakukan penyekatan melalui operasi penegakan protokol kesehatan serta melakukan rapit
tes bagi pelanggar protokol kesehatan. Sehubungan dengan itu lanjut Agus, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat luas agar di malam pergantian tahun 2021 tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan. “Pergunakan libur tahun baru untuk meningkatkan kualitas komunikasi bersama keluarga di rumah masing-masing dan kegiatan doa bersama dapat dilakukan di masjid atau musholla sepanjang tidak melebihi 50 orang dengan kewajiban bagi penyelenggara menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.(hib/shb)