Gagahi Pelajar SMP Sebanyak 2 Kali, Penjual Sate Asal Modung Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan
Penyidik PPA Satresrim Polres Bangkalan saat memeriksa tersangka
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Gara-gara melakukan persetubuhan anak dibawah umur, MS (21) Warga kecamatan Modung kabupaten bangkalan ber-KTP Jakarta Timur ditangkap jajaran reskrim Polres bangkalan. pemuda yang sehari harinya berjualan sate ditangkap karena telah menyetubuhi sebut saja bunga (14) nama samaran salah seorang siswi SMP di kecamatan Tanah Merah. tak tanggung tanggung tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. “Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” kata Kapolres Bangkalan, , AKBP Alith Alarino S.I.K, Kamis (19/08/2021).
Dikatakan dia, peristiwa persetubuhan dengan ancaman itu pertama terjadi pada bulan Juli tahun 2021 dan yang kedua terjadi pada bulan Agustus tahun 2021. “Kejadian pertama awalnya tersangka berkenalan dengan korban melalui Sosial media, kemudian pada tanggal 26 juli 2021 tersangka dan korban janji ketemuan di derah kecamatan Tanah Merah setelah itu, tersangka membawa korban ke rumah tante tersangka di daerah kecamatan Modung, di rumah tante tersangka yang dalam keadaan sepi dan kosong itu korban disetubuhi,” jelas Alith sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban akan digantung jika tidak mau melayani-nafsu bejatnya. “korban dipaksa dengan ancaman, tersangka mengancam kalau kamu ngak mau nurut nanti kamu akan di gantung dengan ancaman itu korban takut dan menuruti apa yang diperintahkan tersangka,” terangnya.
Dijelaskan Alith, pada saat tersangka menyetubuhi korban, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam perbuatan asusilanya itu. “Saat melakukan perkosaan, tersangka diam diam tanpa sepengetahuan korban merekam perbuatan cabulnya,” tuturnya
Selang satu dari peristiwa pencabulan yang pertama, tersangka kembali menghubungi korban lagi. “Selang satu bulan kemduian, tepatnya tanggal 2 Agudtus, kejadian yang kedua, korban diajak ketemuan lagi oleh tersangka, namun korban tidak mau, kemudian tersangka mengancam, kalau kamu tidak mau videomu akan saya viralkan, terpaksa korban mau dan dibawa ke rumah tante-nya lagi, dan korban disetubuhi lagi,” katanya.
kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan kekerasan tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 UUD RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkas Alith. (min/shb)