Antisipasi Virus Covid-19 Varian Baru Pemkab Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Larangan Berpergian Bagi ASN
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Untuk mengantisipasi virus Covid-19 varian baru, pemkab Bangkalan mengeluarkan surat edaran untuk berpergian ke luar daerah dan cuti selama Natal tahun 2021 dan baru 2022 pada masa pandemi Covid-19 bagi aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab Bangkalan. surat edaran tertanggal 30 Nopember itu ditanda tangani oleh sekdakab Bangkalan, Ir H Moh Taufan Zairinsyah.
Dalam Surat Edaran nomor 800/3611/433032/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pengawai aparatur sipil negara selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. surat tersebut berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan Januari 2022.
Dalam edaran tersebut dijelaskan jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansi dan mengetahui peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19, disiplin protokol kesehatan (prokes) serta menggunakan paltform peduli Lindungi.
Menanggapi adanya surat edaran tersebut, Roni salah seorang ASN pemkab Bangkalan mengaku surat edaran tersebut merupakan hal yang biasa, namun pada masa pandemi covid-19 ini surat edaran tersebut lebih ditekankan kepada pencegahan Covid 19. “Tahun lalu surat edaran seperti itu sudah ada, tapi sekarang ada penekanan untk disiplin prokes aplikasi peduli lindungi, mungkin karena ada virus Covid-19 varian baru,” kata Roni kepada maduranewsmedia.com, Kamis (02/12/2021).
Seandainya tidak ada surat edaran itu, ASN yang sudah mengabdi hampir 20 tahun ini mengatakan, dirinya memang tidak ada rencana untuk bepergian ke luar daerah. “Meskipun tidak ada surat edaran itu saya memang tidak ada niatan bepergian apalagi sekarang ada virus Covid-19 varian baru, untuk lebih aman kita di rumah saja,” pungkasnya. (min/shb)