HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sambut Perpres 80 BUMD PT Sumber Daya Bangkalan Perseroda Perjuangkan Pemanfaatan Gas dan PI Dari Blok West Madura Offshore

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Perpres no 80 thaun 2019 tentang percepatan pembangunan Ekonomi di kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya Sidoarjo Lamongan  dijadikan momentum oleh BUMD PT Sumber Daya Bangkalan Perseroda memperjuangkan hak pemerintah kabupaten Bangkalan untuk memperoleh pemanfaatn gas dan Participasi Interest (PI) sebesar 10 persen dari Blok West Madura Ofshore.  “Dari sisi hilirnya pemanfaatkan gas itu dengan meandapatkan perjanjian jual belinya (PJJ) sedangkan dari sisi hulunya bagaimana kita mendapatkan PI sebesar 10 persen, tapi kalau  PI itu kan  langsung masuk ke pemerintah daerah sebagai tambahan PAD,” jelas Dirut BUMD  PT Sumber Daya Bangkalan Perseroda, Fauzan Jakfar, Kamis (02/12/2021).

Sebab kata Fauzan dengan Perpres 80 itu nanti di Madura akan dibangun sejumlah industri seperti Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan dan seefood city. “Dengan perpres 80 percepatan pembangunan di Madura, nanti ada pembangunan  Tanjung Bulu Pandan, ada juga pembangunan seefood city, dalam menyiapkan dan menyambut itu harus merubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)   kabupaten Bangkalan,” jelas Fauzan sapaan akrabnya Dirut BUMD sumber Daya Bangkalan Perseroda ini.

Dengan adanya pembangunan kawasan industri  itu secara tidak langsung dan pasti membutuhkan gas sebagai sumber energi yang ramah lingkungan. “Sehingga ini (Pemanfaatan gas Red) yang  kami akselerasi terlebih dahulu, karena ada hak di kita sebagai daerah penghasil gas untuk bisa mendapatkan  PJJ-nya dan dengan adanya perpres 80 memang pemda harus siap dan pro aktif menyambut itu, salah satu upaya dan hal yang ingin kita tunjukkan bahwa pemda pro aktif kami sebagai BUMD melakukan akselerasi,” terangnya.  

Ditambahkan Fauzan, BUMD PT Sumber Daya Bangkalan Perseroda akan memanfaatkan Perpres no 80 tahun 2019 ini. “Kita ingin menunjukkan kabupaten bangkalan siap dan  serius, dan  kami akan betul betul memaksimalkan adanya perpres 80  sebab nanti kebutuhan gas sangat besar, selain untuk industri,  banyak daerah di bangkalan belum tersalurkan listrik. misalnya nanti kita sukses membangun kilang gas kita bisa salurkan gas itu untuk penerangan dan kita kerjasama dengan PLN seperti PLTG Di desa Gili Kamal itu bisa kerjasama, gas juga bisa kita manfaatkan untuk mengatasi kekurangan air bersih, jadi multi player efeknya bisa banyak dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.  

Direktur Produksi BUMD PT Sumber Daya Bangkalan Perseroda, Yuda Ali Hamzah mengatakan,perjuangan yang dilakukan oleh BUMD PT Sumber Daya Bangkalan Perseroda regulasi-nya jelas. “Aspirasi yang yang kita perjuangkan ini bukan tidak ada payung hukumnya. payung hukumnya jelas yaitu  peraturan  menteri ESDM no 37 tahun 2016 terkait penawaran PI 10 persen dan permen no 6 tahun 2016 tentang pemanfaatan gas,” katanya.

Dikatakan Dia, BUMD PT Sumber Daya Bangkalan Perseroda menawarkan agar supaya di kabupaten Bangkalan dibangun kilang gas.  “Tawaran kita stasiun penerima gas ada di bangkalan selama ini kan ada di Gresik. dari diskusi yang kita lakukan, skenario apapun bisa dilakukan di bangkalan,” ujarnya.

dijelaskan Yuda Ali Hamzah, BUMD  dalam pemanfaatan gas ini lebih fokus kepada core bisnis-nya, dan pihaknya sudah mendiskusikan   masalah tersebut dengan pemkab  Bangkalan terkait floting tata ruang-nya. “Sudah ada beberapa titik yang akan  direncanakan untuk difloting dan hal itu tidak jauh dari skema tata ruang di pemkab bangkalan. Dalam waktu dekat kita akan adakan FGD bagaimana projek itu  bisa berjalan, dan alhamdulillah  PHE WMO terbuka karena kebetulan akselerasi yang kita lakukan ada  dua hal  yaitu PI dan pemanfaatan gas,” pungkasnya. (min/shb)