HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Tiga Pelaku Curanmor Yang Telah 13 Kali Melakukan Pencurian Akhirnya Berhasil Ditangkap


Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Reskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka berinisial MZ, MS dan MJ dibekuk pada tanggal 19 Januari 2022. setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali di wilayah kota Bangkalan dalam waktu sekitar satu bulan. “Ke-3 tersangka ini adalah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah kota Bangkalan,’ Kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Nursiyo Dwiyugo saat konferensi Pers di Mapolres Bangkalan Senin (31/01/2022).


Dikatakan Dia, penangkapan ke-3 tersangka kasus curanmor ini berawal dari kejadian pencurian pada tanggal 23 Desember 2021 lalu, Dari kejadian tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut diperoleh beberapa informasi serta bukti dan petunjuk yang mengarah terhadap beberapa tersangka pelaku kejahatan curanmor. “Akhirnya setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas para tersangka ini, kami pada tanggal 19 Januari 2022 dilakukan penangkapan,” jelas Sigit sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini.


Dijelaskan Sigit, dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor, komplotan tersebut tidak hanya bertiga, melainkan bersama dua orang lainnya yakni MS dan I yang saat ini sedang buron dan dalam pengejaran. “Kami sudah terbitkan DPO terhadap keduanya dan akan terus kami kejar hingga dapat kami ringkus,” terangnya.


Dari ketiga tersangka pelaku Curanmor kata Sigit, selain menyita 11 kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sejumlah senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh para tersangka saat melakukan aksinya. “Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sigit. (edi/sdi/shb)