Apes Penjual dan Pembeli Judi Togel Warga Kecamatan Labang Ditangkap Polisi Saat Transaksi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib apes menimpah penjual dan pembeli judi Togel warga kecamatan Labang kabupaten Bangkalan. Keduanya ditangkap jajaran unit Reskrim Sukolilo saat transaksi. Kedua orang itu berinisial Ml (60) warga Desa Pangpong Kecamatan Labang dan teman berinisial HN (60) warga desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang kabupaten Bangkalan. Kedua orang tersangka itu ditangkap saat membeli nomer judi togel kepada tersangka CA (33) Warga desa Berek Lorong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Jum’at (27/05/2022) sekitar Pukul 20.30 Wib, Kini para tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Sukolilo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari petugas menyebutkan, pada saat melakukan patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual nomer judi togel. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas yang tengah melakukan kring serse itu kemudian langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.
Setibanya di rumah tersangka CA di desa Berek Lorong Kecamatan Labang, ternyata benar tersangka tengah menjual nomor judi ke tersangka HN dan tersangka MI. Kemudian petugas tidak membuang buang waktu dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang melayani pembeli. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Tersangka dan BB yang diamankan kemudian di bawa ke Mapolsek Sukolilo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain : 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam Milik CA,1 Buah kartu Atm BRI milik CA,Uang tunai sebesar Rp. 86 ribu Milik C,A, Uang Tunai sebesar Rp. 15 Ribu ,Milik HN, 1 Lembar Kupon hasil tombokan Milik HN, Uang tunai sebesar Rp. 14.riby milik MI. (edi/shb)