HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pengedar  Narkoba Warga Desa  Parseh Bangkalan Dicokok Polisi

Tersangka inisial AG

Bangkalan, maduranewsmedia.com-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kecamatan Socah Bangkalan, Pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi itu adalah inisial  AG (36) Warga Desa Parseh Kecamatan Socah kabupaten Bangkalan, Pengedar apes ditangkap polisi Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 10.45 Wib.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu H Muhlis Sukardi S menjelaskan, tersangka inisial AG ini menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli. “Kita telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum kedapatan menawarkan untuk dijual menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Mukhlis sapaan akrabnya kasat narkoba,Kamis (18/08/2022)..

Dijelaskan Mukhlis, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah bukti antara lain:1(satu) buah dompet warna merah muda yang didalamnya terdapat 4 kantong plastik klip berisi sabu berat kotor masing-masing 1,12 gram; 1,58 gram; 1,52 gram; 1,04 gram dan 2 kantong plastik klip kosong masing-masing bertuliskan 150 dan 100 ,Uang tunai Rp. 974 ribu,  1 unit HP merk Vivo Y21 warna biru. “Total Barang bukti yang kita amankan berat kotor 5,26 gram sabu, ” terangnya.

Ditambahkan Muhlis, Berdasarkan hasil interogasi terhadap A G didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya didapatkan dengan cara membeli kepada DL (DPO) seharga Rp. 3.5 juta dan mendapatkan sabu sebanyak 5 gram . Selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali oleh A G “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1)   UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” pungkasnya (edi/shb)