Dua Anggota DPRD Bangkalan Di PAW
Bangkalan,maduranewsmedia.com-DPRD Kabupaten Bangkalan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua orang anggotanya. Dua anggota DPRD bangkalan yang di PAW itu dari Partai Gerindra. Ke- 2 orang yang diPAW itu adalah ;Samsol diganti oleh Ismail S.Pd dan H Samsul Arifin diganti oleh Abdul Ghofar S.Pd, “Memang peraturannya anggota DPRD yang pindah partai secara otomatis harus PAW,”kata Ketua DPRD Bangkalan,Muhammad Efendi disela-sela acara Pelantikan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD kabupaten Bangkalan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangkalan,Jum’at (22/09/2023).
Dikatakan dia, pengajuan PAW dari Partai Gerindra sudah lama. “Untuk PAW ini, kita mengajukan selama 4 bulan lamanya,” jelas Efendi panggilan akrabnya Ketua DPRD Bangkalan ini.
Dijelaskan Efendi, dua anggota DPRD bangkalan yang di PAW ini karena pindah partai. “Karena juga mengingat kemarin dari dapil 6 nomor 3 tidak bersedia harus ada surat pengunduran diri, sementara saudara Samsol pindah ke partai Gelora dan H Samsul Arifin pindah ke partai Demokrat,” terangnya.
Dengan telah dilakukan PAW, Ketua DPRD Bangkalan mengharapkan kinerja anggota dewan ke depan semakin bertambah baik “Ya saya harap kinerja anggota lebih baik dan bekerja lebih maksimal lagi, Harapan kedepan bagi anggota baru ide-ide bisa berguna kepada masyarakat dan juga membantu anggota yang lain,”tutur politisi partai Gerindra ini.
Turut hadir pada acara Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD bangkalan: Plt Bupati Bangkalan Mohni MM, Ketua Bawaslu bangkalan Ahmad Mustain Saleh, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin Dan anggota Forkopimda Bangkalan. (edi/shb)