HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ademkan Susasana Unjuk Rasa Penolakan UU Omnibuslaw, Kapolres Bangkalan Bagi Bagi Jeruk Kepada Pengunjuk Rasa

Kapolres Bangkalan, saat membagi-bagikan jeruk kepada pengunjuk rasa

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jika di daerah lain unjuk rasa penolakan terhadap UU Omnibuslaw berlangsung ricuh dan bentrok antara mahasiswa dengan Polisi, di kabupaten Bangkalan hal itu terjadi, malah Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra membagi-bagikan jeruk kepada aktivis PC PMII Bangkalan yang  melakukan unjuk rasa penolakan UU Omnibuslaw  di kantor DPRD Bangkalan. “Kita bagi-bagikan buah jeruk ini biar suasana-nya adep, buah jeruk ini kita bagikan setelah mereka menggelar aksi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Jum,at (09/10/2020).

Selain biar suasana adem kata Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan, aksi bagi-bagi buah jeruk kepada mahasiswa peserta aksi itu sebagai bentuk apresiasi karena pelaksanaan unjuk rasa berlangsung dengan tertib dan aman. “Sebagai bentuk apresiasi saja kepada teman-teman mahasiswa yang melakukan aksi-nya dengan tertib,” jelas Rama.

Dijelaskan Rama, Dalam mengamankan jalannya aksi penolakan UU Omnibuslaw dari mahasiswa PC PMII Bangkalan, pihaknya menerjunkan 100 orang personel. “Saat petugas pengaman melakukan penyisiran di GOR, petugas mengamankan 32 pelajar yang akan ikut aksi. Para pelajar yang diamankan ini kita data dan kita beri pembinaan serta menulis surat pernyataan,” terangnya.  

Dalam aksi penolakan UU Omnibuslaw itu, sekitar 300 aktivis  PC PMII Bangkalan membawa dua keranda mayat. ”Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai UUD 45 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 5 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan miris lagi pembentukan dan pengesahannya dilakukan ditengah pandemi covid-19, maka Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia kabupaten Bangkalan menolak adanya undang –undang Cipta kerja ini,” teriak koorlap aksi , Kholil Herdiansyah saat berorasi.

Tuntutan yang mereka bawa antara lain, meminta presiden untuk tidak menanda tangani UU Omnibuslaw ini, PMII Bangkalan menolak UU Cipta kerja ini karena tidak pro rakyat (buruh), meminta DPRD Bangkalan membuat pernyataan dalam bentuk surat dan video penolakan terhadap  UU Omnibuslaw serta meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Omnibuslaw.

para pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad, Wakil Ketua, H Fatkurrahman, dan anggota DPRD Bangkalan lainnya. “Pada intinya aksi ini menolak UU Omnibuslaw yang baru diputuskan oleh DPR RI,” kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H Fatkurrahman. Ji Kur sapaan akrabnya Wakil Ketua DPRD bangkalan ini berjanji akan menyampaikan aspirasi yang telah disampikan oleh para pengunjuk rasa. “Kita akan berusaha bagaimana aspirasi masyarakat bangkalan akan kita sampaikan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (hib/shb)